Motif Jambret di Kaba-Kaba Dilatarbelakangi Sulit Bayar Cicilan Motor
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kasus penjambretan yang korbannya seorang wisatawan asing asal Belarusia, Anantasia Nikifurovets (19) ternyata dilatarbelakangi kesulitan bayar cicilan motor Yamaha NMax.
[pilihan-redaksi]
Hal ini diungkapkan oleh seorang pelaku, I Ketut Cukup (19) yang merupakan eksekutor penjambretan. Sementara pelaku satunya, I Nengah Arianto (19) bertugas mengendarai motor.
“Selain itu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” ujar Ketut Cukup, saat gelar perkara di Mapolsek Kediri, Rabu, (10/6).
Selain itu, mereka mengaku baru dua kali beraksi di wilayah Kediri dan Badung dan khusus hanya mengincar wisatawan asing. “Karena uangnya lebih banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Tabanan Kompol I Made Krisna Mahardika menyebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta karena harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat terjatuh karena dijambret dan mengakibatkan lepas persendian lengan kanan.
“Setelah kejadian korban langsung melapor,” ujarnya.
Para pelaku diancam dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 480 KUHP untuk penadah barang curian ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Sebelumnya Peristiwa penjambretan yang dialami Anantasia Nikifurovets (19) saat melewati jalan Desa Kaba Kaba- Munggu, Sabtu (30/5) sekitar Pukul 17.30 WITA. Para pelaku yakni, I Ketut Cukup (21) dan I Nengah Arianto (20) kedua asal Desa Songan B, Kintamani, Kabupaten Bangli. Lidik yang dilakukan tim opsnal Polsek Kediri di seputaran Denpasar, didapatkan informasi bahwa ada seorang anak laki laki menjual HP merk IPhone X yang dalam keadaan terkunci.
Dengan informasi tersebut tim opsnal mencari dan mendapatkan nama pelaku dan berhasil di amankan ke Mapolsek Kediri. Dua penadah barang curian tersebut yaitu Efendi (30) alamat tinggal di Jalan Gunung Gede II, Mekar Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat. I Wayan Ardiantho (30) alamat Banjar Dinas Wanagiri, Selemadeg, Tabanan.
Reporter: bbn/tab