search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mulai 17 Juli, Warga RI Sudah Vaksin Booster Tak Perlu PCR
Minggu, 10 Juli 2022, 13:41 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Mulai 17 Juli, Warga RI Sudah Vaksin Booster Tak Perlu PCR

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No.21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut yang ditetapkan tanggal 8 Juli 2022, menyebut mulai 17 Juli 2022, aturan perjalanan ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut berbunyi sebagai berikut:

A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi:

-Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

-Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

-Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam

-Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Tahun:

-Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

-Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi

C. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 Tahun

-Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR

-Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.(sumber: cnbcindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami