Mulai 17 Juli, Warga RI Sudah Vaksin Booster Tak Perlu PCR
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No.21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut yang ditetapkan tanggal 8 Juli 2022, menyebut mulai 17 Juli 2022, aturan perjalanan ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Penemu HP Punya Pesan Khusus Bagi Warga RI
Dalam SE tersebut berbunyi sebagai berikut:
A. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi:
-Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
-Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
-Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
-Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Tahun:
-Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
-Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 Tahun
-Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
-Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net