Mutilasi Sipil di Papua Diduga Bukan Aksi Pertama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga tindakan mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Kabupaten Mimika, Papua, bukan yang pertama. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut temuan itu merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya.
Komnas HAM telah memeriksa keenam terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan lokasi dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.
"Diduga bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/9).
Anam menjelaskan dugaan itu ada mengacu pada karakter pelaku memiliki pengalaman melakukan tindakan yang serupa.
"Itu biasanya menunjukkan karakter pelaku yang sudah punya pengalaman terhadap tindakan mutilasi sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, pada saat pemeriksaan, Anam menyebut ada sikap yang aneh dari para pelaku. Hal itu terlihat dari mimik pelaku yang datar saat dimintai keterangan terkait mutilasi.
"Saat kita memeriksa pelakunya mimik mukanya itu datar begitu. Dua-duanya itu TNI maupun sipil mimiknya datar," kata Anam.
"Harus ditanya berkali-kali baru ngomong menyesal. Itu yang paling menakutkan," sambungnya.
Oleh sebab itu, Komnas HAM mendorong kepolisian segera mengungkap komunikasi para pelaku di telepon genggamnya masing-masing.
"Oleh karena-nya memang kami mendorong dibukanya komunikasi HP. Didalami apakah memang ada potensi bahwa pelaku ini pernah melakukan tindakan yang sama di peristiwa yang berbeda," ujar dia.
Diketahui, Peristiwa pembunuhan empat warga sipil itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.
Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.
Kepolisian telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP Jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-3 KUHP Jo 221 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM Jo 148 KUHPM.
Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP Jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke-3 KUHP Jo 406 ayat (1) KUHP Jo 221 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net