Nama Tercatut Masuk Parpol, KPU Karangasem Klarifikasi 113 dari 208 Laporan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
KPU Karangasem setidaknya telah menanggapi 208 laporan masyarakat setelah mengetahui namanya tercantum dalam keanggotaan Partai Politik melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).
Devisi teknis penyelenggaraan KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa baru - baru ini menyebutkan, dari 208 laporan masyarakat yang tidak ingin namanya tercatat sebagai anggota Parpol, sebanyak 113 laporan diantaranya telah diklarifikasi, sedangkan sisanya masih berproses.
Baca juga:
2 PNS di Tabanan Dicatut Jadi Anggota Parpol
"Lagi 95 laporan akan diklarifikasi paling lambat sampai 7 Desember 2022 ini, mereka melapor karena nama mereka tercatat di SIPOL sebagai salah satu anggota Partai Politik tanpa sepengetahuan mereka," ujarnya.
Menurut Putu Darma, nama - nama yang dicatut tersebut berasal dari sejumlah kalangan mulai dari warga biasa hingga pegawai negeri sipil (PNS), tenaga non ASN, staf ke desaan bahkan ada juga anggota Polri yang namanya dicatut masuk kedalam salah satu Partai Politik.
Baca juga:
13 Parpol Ditolak Sipol KPU
"Ya ada beberapa PNS tercantum, tenaga non ASN, anggota Polri dan ada juga staf desa," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs