search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
NIK Resmi Jadi NPWP, Ini Cara Cek Identitasmu Secara Online
Kamis, 21 Juli 2022, 14:06 WITA Follow
image

bbn/katadata.co.id/NIK Resmi Jadi NPWP, Ini Cara Cek Identitasmu Secara Online

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini, masyarakat sudah bisa mengakses situs DJP menggunakan NIK.

Penerapan ini dicoba langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK yang didapatkan berlaku seumur hidup.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional.

Cek NIK KTP secara online diperlukan untuk mengetahui status NIK tersebut, apakah valid atau tidak. Jika NIK ternyata tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Cek NIK KTP secara online juga biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, saat ingin mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hingga mengikuti Pemilu.

NIK terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari 6 digit pertama yaitu kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yaitu tanggal, bulan, tahun kelahiran, dan 4 digit terakhir yaitu nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Tetapi terkadang, nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif di kemudian hari.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Nah, Anda bisa melakukan cek NIK KTP secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Cara mengeceknya mudah dan sederhana, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Cek NIK KTP Secara Online Via Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten

Pertama, cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil yang disertai dengan kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten. Lalu masukkan NIK serta data lainnya lalu ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan.

2. Cek NIK KTP Secara Online Via Media Sosial Dukcapil

Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih yaitu melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama pengguna "Halo Dukcapil" pada Facebook dan @ccdukcapil pada Twitter dan Instagram.

Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil di tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter. Anda pun dapat menghubungi mereka melalui personal chat dengan format :

#NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan

3. Cek NIK KTP Secara Online Via Call Center

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Namun, untuk melakukan cek NIK KTP lewat call center ini memang diperlukan pulsa telepon yang cukup.

Melalui call center, Anda bisa mengemukakan permasalahan yang dialami dan menanyakan beberapa hal terkait yang diperlukan. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

Jangan lupa untuk menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi dan verifikasi.

4. Cek NIK KTP Secara Online Via WhatsApp dan SMS

Cara selanjutnya untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah, yaitu Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Contohnya: Nia Salsabila/317123456780001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

Jika tidak ingin menggunakan WhatsApp, Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau pesan singkat. pastikan terlebih dahulu pulsa sudah terisi cukup untuk mengirim pesan singkat.

Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format sebagai berikut:

Cek#KTP#NIK

5. Cek NIK KTP Secara Online Via Email

Cara cek NIK KTP secara online yang terakhir yaitu dapat dilakukan melalui email. Anda bisa mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Gunakan format berikut untuk mengisi badan email:

#NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.

Jika Anda tidak terburu-buru, maka Anda bisa memakai cara ini sebagai opsi, karena cara cek NIK ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.

Itu dia 5 cara cek NIK KTP secara online, mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP secara online ini diperlukan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum. (Sumber: CNBC Indonesia)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami