search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Guru, Tersangka KPK Gadungan
Senin, 19 Juli 2010, 21:07 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tertangkapnya enam tersangka pemerasan mengaku sebagai petugas LP3 NKRI yang merupakan perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus diselidiki jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim). Dua dari enam tersangka ternyata guru di salah satu SMA Negeri di Tabanan. 

Dua guru yang ikut melakukan pemerasan itu adalah Dewa Gede Kertiyasa (39) dan Abdul Majid (46). Sementara empat tersangka lainnya adalah I Wayan Karya (47) tinggal di Banjar Tegal Buah, Padangsambian, Denpasar, Agus Suprapto (44) beralamat di BTN Taman Sekar Banjar Anyar Kediri, Nyoman Widyawan (48), warga Jalan Gunung Seraya I Lingkungan Tegal Sari dan Christ Purwanto (51) asal Surabaya tinggal di Jalan Gunung Bromo.

Menurut Kapolsek Dentim AKP Ambariyadi Wijaya, keenam tersangka mengaku telah beraksi di 9 sekolah sejak 30 Juni 2010 lalu. Keenam tersangka memiliki peran masing masing dalam aksi penipuan tersebut.

Nantinya, hasil audit dilaporkan kepada tersangka Dewa Gede Kertiyasa selaku koordinator tim. Dalam aksi penipuan tersebut, para tersangka sengaja datang ke sekolah sekolah dengan maksud untuk membuat laporan auditor dan investigasi. Namun, pada pelaksanaannya, mereka meminta sejumlah uang dalam laporan tertulis.

Alasan mereka meminta uang untuk digunakan dalam pembiayaan intelijen negara. Apabila sekolah tidak memberikan maka dalam laporan ditulis kode P atau problem dan berlanjut dilaporkan ke polisi. Sebaliknya, kalau damai diberi kode C atau clear.Mereka ini tergolong professional dan pintar memanfaatkan situasi, kata Kapolsek,pada Senin (19/7).

Adapun pihak sekolah yang menjadi korban yakni, SMA N 8 sebesar Rp 15 juta, SMAN 3 Rp 15 juta, SMAN 5 Rp 20 juta, SMKN 4 Rp 15 juta, SMAN 6 Rp 20 juta, SMKN 5 Rp 20 juta, SMKN 1 Rp 5 juta, SMPN 5 Rp 10 juta dan SMPN 8 Rp 2 juta.Kita amankan dua unit mobil Avanza nopol B 1101 SQ dan DK 1757 XC. Selain itu surat perintah tugas, laporan auditor dan investigasi tim yang ditulis code C, pakaian warna cokelat bersama atribut simbul garuda dan LP3 NKRI serta uang tunai Rp 789 ribu, jelas Kapolsek.

 

Menurut Kapolsek, keenam tersangka ditangkap, pada Jumat (16/7) sekitar 11.00 Wita. Setelah menerima laporan dari masyarakat, keenam tersangka tertangkap saat memalak di SMP 8 Denpasar. Di SMP 8 Denpasar, mereka meminta uang untuk biaya transportasi. Beruntung kita cepat bergerak dan menangkap mereka, ucap Kapolsek. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami