Oknum Kadus Unggah Bacaleg di Medsos, Bawaslu Karangasem Gercep Pencegahan Dini
beritabali/ist/Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem melakukan upaya pencegahan dini terhadap oknum kadus di Karangasem yang mengunggah salah satu bakal calon DPRD pada Pemilu 2024 di media sosial.
Upaya cegah dini tersebut dibenarkan oleh, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/5/2023).
Baca juga:
Bawaslu Tabanan Lakukan Penjaringan Komisioner, Berharap Kuota Pelamar Perempuan Maksimal
"Ya benar, kita lakukan cegah dini melalui Panwascam atas informasi adanya oknum salah satu Kadus yang memposting bakal calon pada Pemilu 2024 di media sosial beberapa waktu lalu, " ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, kepala dusun (kadus) merupakan perangkat Desa termasuk Perbekel beserta perangkat Desa lainnya sehingga dilarang untuk terlibat politik praktis seperti ikut Parpol, mendukung dan mempromosikan salah satu calon maupun memasang atribut yang berkaitan dengan Parpol.
"Kita gerak cepat melakukan cegah dini agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan hal serupa kedepannya, kita juga imbau kepada yang lain khususnya yang tidak diperbolehkan untuk terlibat Politik praktis agar selalu menaati aturan yang berlaku," tandas Suardika.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs