search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Orang Ini Berakhir di Bui, Gegara Tidak Lapor SPT Pajak
Kamis, 2 Juni 2022, 12:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Orang Ini Berakhir di Bui, Gegara Tidak Lapor SPT Pajak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pelaku tindak pidana di bidang perpajakan baru-baru ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ini karena Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015.

Menurut keterangan DJP, wajib pajak (WP) juga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2017. Karena perbuatannya, WP tersebut dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," tulis keterangan DJP dikutip, Rabu (1/6/2022).

Dalam proses penyidikan, DJP mengklaim WP telah diberitahukan Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44 UU KUP, setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

"Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilaksanakan," jelas DJP.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak hanya ke WP Kanwil Jaktim, proses pidana juga dilakukan kepada WP yang tercatat di Kanwil DIY.

"Bukan satu-satunya (di Kanwil Jaktim). 16 Mei di Yogya, kanwil DIY teman-teman di sana telah melakukan penyelidikan, melakukan penyitaan uang, barang mewah, wajib pajak yang telah disidik karena penyebabnya dia tidak menyampaikan SPT yang benar," ujarnya.

Menurutnya, sanksi oleh Kanwil DIY diberikan kepada empat wajib pajak yang melakukan pengisian data tidak benar hingga sengaja tidak melapor SPT-nya.(sumber: cnbcindonesia.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami