search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overstay 1,7 Tahun, Wanita Asal Tanzania dan Putrinya Dideportasi
Jumat, 10 Juni 2022, 18:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Overstay 1,7 Tahun, Wanita Asal Tanzania dan Putrinya Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah lebih dari 9 bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita Warga Negara Tanzania berinisial GPN (29) bersama dengan putrinya Warga Negara Bulgaria berinisial GKV (1) akhirnya dideportasi. 

Diketahui GPN memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Februari 2020 dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. 

Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model. Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga Negara Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN. 

Setelah 5 bulan tinggal bersama, pasangannya pulang ke Bulgaria untuk bekerja. Karena terjebak situasi pandemi kala itu, banyak penerbangan tidak beroperasi dan ditambah dirinya yang tengah hamil menyebabkan GPN tidak dapat meninggalkan wilayah RI.

GPN diserahkan oleh Dinas Sosial Pemkab Gianyar kepada pihak Imigrasi Denpasar pada bulan Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli. 

Sebelumnya GPN beserta anaknya diamankan oleh Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi terlantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. 

Sampai dengan diserahkan kepada pihak Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa ijin tinggal (overstay) selama 513 hari atau setidaknya selama 1 tahun 7 bulan dan atas tindakannya tersebut GPN dikenakan Tindakan Admininstrasi Keimigrasian berupa deportasi oleh Imigrasi Denpasar.

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan GPN dan GKV dideportasi dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal.

"Ya, diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 14.50 Wita dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki dan terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria," bebernya. 

Ditegaskannya, bahwa mereka diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, GPN dan GKV dideportasi karena Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami