Palsukan Dokumen Kematian, Bacaleg NasDem di Tabanan Mundur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai NasDem nomor urut tujuh untuk Kabupaten Tabanan atas nama I Gusti Putu Wiarta Mas asal Banjar Bongan Gede, Desa Bongan Tabanan ketahuan melakukan pemalsuan dokumen kematian diduga untuk kepentingan klaim asuransi.
Persoalan ini pun telah diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan. Kepala Dinas Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menyebutkan saat proses pengajuan akta kematian yang bersangkutan telah memenuhi dokumen lengkap.
“Sampai surat keterangan dari perbekel ada, hingga kami proses,” ujarnya Selasa, (16/5).
Hingga muncul persoalan, Ari Dwipayana mengatakan tidak mengetahui secara detail. Tapi, ia menyebutkan sejak pengajuan akta kematian hingga saat ditemukannya persoalan tersebut I Gusti Putu Wiarta Mas dipastikan tidak memiliki KTP atau dokumen lain.
“Jika proses mengubah status meninggal menjadi hidup, itu memerlukan beberapa proses, di antaranya permohonan di Disdukcapil, berita acara hingga proses di pengadilan,” ujarnya.
Pihak Disdukcapil pun telah melakukan pertemuan dengan I Gusti Putu Wiarta Mas bersama pihak desa di Kantor Desa Bongan pada Selasa, (16/5) dan yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pemalsuan dokumen dibuktikan dengan surat pernyataan.
Terkait dengan ranah Hukum, Ari Dwipayana enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia malah mempertanyakan, jika masih hidup kenapa mengurus akte kematian. “Ini ada apa?” tanyanya.
Sementara itu, Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menyebutkan, I Gusti Putu Wiarta Mas sempat datang ke kantor KPU Tabanan pada Selasa, (16/5) sekitar Pukul 15.00 WITA dan menyatakan pengunduran diri sebagai bakal calon legislatif.
“Karena pencalegan dilakukan di internal partai, kami arahkan ke induk partai,” ujarnya.
I Gusti Putu Wiarta Mas juga diketahui merupakan pengurus partai Nasdem di Kecamatan Tabanan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab