search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pembalakan Hutan Madenan Warga Setempat, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Kamis, 2 Maret 2023, 21:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Pembalakan Hutan Madenan Warga Setempat, Hanya Dikenakan Wajib Lapor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Madenan bersama warga Desa Madenan di Kecamatan Tejakula, Buleleng kembali menciduk pelaku pembalakan hutan.

Sebelumnya satu dari tiga orang pelaku yang terciduk itu telah diamankan, namun kemudian dibebaskan dan kembali melakukan aksi pembalakan. Saat ini tiga orang pelaku yang telah tertangkap hanya dikenakan wajib lapor.

Terungkapnya kembali aksi pembalakan di hutan madenan tersebut berawal saat anggota LPHD bersama warga melakukan patroli dan mengintai beberapa lokasi yang dianggap rawan dengan aksi pembalakan, bahkan dari beberapa titik ditemukan pohon sonokeling telah ditebang serta terpotong  menjadi ukuran kecil yang siap angkut dan siap untuk dijual.

Ketua LPHD Madenan, I Made Sudiatnya menyebutkan, aksi pembalakan liar di hutan Desa Madenan telah dilaporkan kepada pihak terkait, utamanya koordinasi dengan KRPH Bali Utara untuk mampu melakukan pergerakan secara total di tengah hutan serta melakukan pengamanan hutan secara maksimal, apalagi telah terindifikasi sejumlah pelaku melakukan aksi pembalakan.

“Kami intai sejak sebulan karena ada kayu gelondongan sudah terpotong-potong. Pergerakan kayu tersebut terus kita pantau dan kita dari LPHD Madenan melaporkan ke KPH (Kesatuan Pengelola Hutan) Bali Utara  untuk memohon bantuan tenaga, artinya tenaga kami minim untuk mampu bergerak di lapangan. Sebelumnya rencana kayu tersebut kita amankan di balai desa sebelum lanjut ke penangkapan bahkan sudah ada ijin dari KRPH Bali Utara,“ ungkap Sudiatnya, Rabu, 2 Maret 2023.

Ketua LPHD Madenan, Sudiatnya menyebutkan, pelaku utama pembalakan hutan di Desa Madenan tersebut tidak bisa ditangkap lantaran melarikan diri. Bahkan, pelaku diketahui merupakan warga Madenan sendiri yang pernah terbelit kasus yang sama selaku eksekutor di Hutan Madenan.

“Yang pelaku utama pencuri kayu saat itu tidak ketangkap hanya buruhnya saja ada dilokasi karena dia lari, Sopir truk , 3 orang buruh dan sekarang para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tejakula setelah 3 hari kejadian. Dari Madenan 2 orang yang satu dari Desa Kutuh dan saat ini menunggu proses kepolisian,” beber Sudiatnya.

Disebutkan, LPHD Madenan sangat menyayangkan atas ulah pelaku dengan kembali melakukan aksi yang sama setelah sebelumnya sempat tertangkap dengan kasus yang sama hingga kemudian berurusan dengan kepolisian.

“Satu pelaku ini sudah sempat tertangkap dan berurusan polisi. Harapan saya bersama masyarakat Madenan pelaku diberikan hukuman semaksimal mungkin sebagai efek jera sehingga hutan di kami aman. Karena nanti berdampak pada keburukan yang terjadi seperti krisis debit air akibat hutan gundul yang takutnya longsor terjadi karena kita tahu hutan itu berfungsi sekali untuk kehidupan kami semua dan ini harus dilestarikan,” tegas Ketua LPHD Madenan.

Secara terpisah, KRPH Bali Utara, Wayan Suardana mengakui diamankannya sejumlah pelaku pembalakan di hutan Desa Madenan. Atas penangkapan para pelaku yang dilakukan LPDH bersama warga saat melakukan pengawasan di wilayah hutan Desa Madenan.

“Bahwa telah terjadi pembalakan liar atau illegal logging di dalam kawasan hutan Desa Madenan, yang melakukan penangkapan adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa Madenan, waktu penangkapan 12 Februari 2023 berdasarkan hasil patroli intelijen mereka di dalam kawasan hutan tersebut. Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang, yang semuanya berasal dari Madenan, alat angkut sudah diamankan di kantor polsek saat ini masih proses lidik, mendengarkan keterangan ahli dari BPKH Wilayah VIII Denpasar, sebagai instansi yang menentukan bahwa locus kejadian memang benar di dalam kawasan hutan,” papar KRPH Bali Utara, Wayan Suardana.

Wayan Suardana yang baru mengemban tugas di Bali Utara memberikan apresiasi dengan langkah yang dilakukan LPHD Madenan bersama warga Desa Madenan dalam mengamankan hutan desa dan sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat lainnya untuk membantu sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan.

“Kami bersyukur masyarakat desa respek. Mereka sangat membantu pemerintah dalam mengamankan kawasan hutan. Jenis kayu yang ditebang sonokeling yang dilindungi. Harapan saya supaya pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur didalam UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” tegas Suardana. 

Kapolsek AKP Gede Sudiana saat dikonfirmasi  mengaku masih melakukan proses mendengarkan keterangan ahli dari BPKH Wilayah VIII Denpasar.

“Setelah pemeriksaan ahli dari BPKH, namun ada 3 orang sudah diminta keterangan hanya baru dikenakan wajib lapor,” ujar Kapolsek Tejakula.

Sebelumnya, LPHD Madenan bersama warga desa Madenan melakukan pengintaian aksi pembalakan yang dilakukan sejumlah pelaku. Selanjutnya  pada 11 Februari 2023 ditemukan sejumlah kayu hasil penebangan liar tersebut. 

Kemudian, saat warga bersama LPHD akan mengamankan kayu hasil pembalakan tidak ditemukan. Diketahui sejumlah jejak kayu-kayu tersebut telah diangkut mengunakan truk pada dini hari.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami