search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh PSK Online di Panjer Divonis 10 Tahun Penjara
Selasa, 6 Juni 2023, 17:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pembunuh PSK Online di Panjer Divonis 10 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa R. Aryo Puspo Buwono yang terjerat kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja seks online berinisial AS, Selasa (6/6) divonis bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis Hakim pimpinan Putu Suyoga, menyebut terdakwa terbukti bersalah dan menetapkan putusan selama 10 tahun penjara. Vonis tersebut turun dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa oleh hakim dinyatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Sebelumnya JPU Swastini dalam dakwaannya, menyebutkan pembunuhan Aluna oleh Raden Aryo terjadi pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 WITA di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan. 

Sebelumnya, terdakwa mencari perempuan untuk diajak berhubungan badan via aplikasi Michat, sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya. Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang. 

Kemudian terdakwa menemukan cewek via Michat hingga terjadi tawar menawar. Lalu disepakati harga Rp600 ribu untuk dua kali berhubungan badan. 

Terdakwa bergegas ke lokasi, yakni Griya Sambora. Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang. Kala itu terdakwa melihat korban duduk dan seketika berniat mengambil barang-barang milik korban. 

Entah apa yang ada dalam benak terdakwa, seakan terencana langsung mencekik korban, namun korban sempat melawan. 

"Terdakwa membenturkan kepala korban, hingga korban merintih. Lalu terdakwa mengambil bantal dan digunakan membekap korban," sebut JPU dalam dakwaan.

Tak hanya itu, sarung bantal dilepas kemudian dililitkan ke leher korban. Kemudian mengambil kabel untuk menjerat leher korban, hingga korban tewas.

Terdakwa lalu mengambil barang berharga korban dan bergegas kabur meninggalkan TKP. "Atas perbuatan terdakwa, memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ketuk palu hakim.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami