Pengantin Baru Edarkan Sabu Terancam 15 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Demi kebutuhan sehari-hari dan beli popok bayinya. Pasutri muda, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), terpaksa menjalankan transaksi jual beli sabu.
Baca juga:
MUI Akan Bahas Fatwa Ganja Untuk Medis
Dalam sidang dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pasutri ini diancam melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat secara bersama sama melakukan transaksi dalam jual beli narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina, perbuatan pasutri ini dijerat dan diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setidaknya hukuman 15 tahun membayang di wajah pasutri ini.
Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa kedua terdakwa bekerja sebagai perantara jual beli sabu atau tukang tempel. Mereka diperintahkan untuk mengambil paket sabu besar kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah Roy.
Petualangan mereka berakhir, pada 1 Oktober 2021, usai menjalankan tugas menempel sabu langsung pulang ke kosnya di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar. Lalu, malam hari sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa Putri menerima telpon dari temannya untuk memesan 2 paket sabu.
Baca juga:
MUI Akan Bahas Fatwa Ganja Untuk Medis
Putri kemudian meminta suaminya untuk mengantar paket sabu tersebut. Namun baru selangkah keluar dari kamar kos, tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan diinterogasi keduanya di dalam kamar.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kos para terdakwa sehingga ditemukan 28 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya.
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap 28 plastik klip berisi sabu diperoleh berat bersih keseluruhannya adalah 42,46 gram," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
Reporter: bbn/maw