Pengedar 2.000 Pil Koplo di Denpasar Ditangkap, Sekali Tempel Diupahi Rp50 Ribu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar membekuk pengedar 2.000 pil koplo jenis Yarindo bernama Yogi Birnanda (21). Proses penangkapan ini berlangsung di rumah tersangka di Kos II B, nomor 4, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu 1 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.
Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu dicurigai kerap bertransaksi obat obatan terlarang. Menyikapi hal tersebut petugas kepolisian Satresnarkoba menyelidiki kasus tersebut. Sepekan diselidiki, Polisi menangkap Yogi Birnanda tanpa perlawanan.
"Dari tangannya diamankan beberapa pil jenis yerindo yang hendak akan ditempel. Totalnya 2.000 pil," ujar sumber pada Minggu 5 Februari 2023.
Dijelaskanya, berdasarkan hasil pendalaman tersangka Yogi mengaku belum pernah bertemu dengan pemilik pil tersebut. Sedianya, pil tersebut dikirim dari luar Bali lantas diambil dengan sistem tempel, mengikuti perintah seorang pria yang diperintahkan via telepon.
"Untuk sekali tempel tersangka Yogi diberikan upah Rp50 ribu," ujar sumber.
Baca juga:
Pasutri Pedagang Bakso di Denpasar Nyambi Jual Pil Koplo
Akibat perbuatannya, tersangka Yogi dikenakan Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum membenarkan ataupun membantah penangkapan tersebut. "Belum ada info, nanti saya cek dulu," ungkapnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl