search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengeroyokan di Pekambingan Denpasar, Terduga Pelaku Diperiksa Polisi
Senin, 27 Februari 2023, 20:24 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pengeroyokan di Pekambingan Denpasar, Terduga Pelaku Diperiksa Polisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus penganiayaan menimpa seorang pemuda inisial HA viral di media sosial (medsos). Guna menyelidiki tuntas kasus ini penyidik Satreskrim Polresta Denpasar segera memanggil pelaku untuk dimintai pertanggung-jawabannya.

 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus penganiayaan menimpa HA terjadi di Jalan Pulau Buru Gang III, Pekambingan Denpasar, pada Jumat 17 Februari 2023. 

Kejadian berawal saat HA asal Nusa Tenggara Timur ini sekitar pukul 21.00 WITA, sedang berada di TKP bersama sanak keluarganya. Salah seorang dari pelaku berinisial KB juga berada disana bersama rekan-rekanya. 

Penganiayaan itu terjadi diduga akibat ketersinggungan pelaku HA dan KB. Sehingga korban dianiaya KB dan rekan-rekannya. 

"Awalnya terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga pemukulan yang dibantu oleh rekan-rekan pelaku," terangnya. 

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami sejumlah luka karena dipukul di bagian mulut dan juga ditendang di bagian pinggang. 

Lebih lanjut dijelaskan AKP Sukadi, sejumlah saksi di TKP yaitu istri korban dan tetangga sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Dan, untuk hari ini, Senin 27 Februari 2023 akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap korban HA. 

"Terduga penganiayaan berinisial KB akan kami panggil dan lakukan pemeriksaan intensif,” tambah AKP Sukadi.

Diungkapkanya, sebelumnya beberapa teman-teman KB juga telah diperiksa oleh penyidik. Hal ini berdasarkan pengaduan masyakarat Dumas No: Dumas/149/II/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali Tanggal 18 Februari 2023 

“Laporan ini masih dalam bentuk Pengaduan Masyarakat. Setelah memeriksa para saksi penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus penganiayaan tersebut,” tandasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami