search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyidik Sempat Minta Perpanjang Penahanan Tersangka Pembunuhan Cewek MiChat
Rabu, 15 Maret 2023, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penyidik Sempat Minta Perpanjang Penahanan Tersangka Pembunuhan Cewek MiChat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selesai melakukan pemberkasan tahap 2 terkait kematian tragis cewek Michat bernama Aluna Sagita (26), penyidik Polsek Denpasar Selatan langsung melimpahkan tersangka Raden Aryo Puspo Buwono (26) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu 15 Maret 2023 pagi. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi sebelumnya penyidik Polsek Denpasar Selatan sempat meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka Raden Aryo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, terhitung mulai 23 Januari 2023 hingga 3 Maret 2023.

"Jadi, berkas perkara ini pernah dikirim ke Kejaksaan dan dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi," beber AKP Sukadi, pada Rabu 15 Maret 2023. 

Dijelaskanya terkait penahanan terhadap tersangka Raden Aryo dianggap sudah maksimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih, pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. 

Dijelaskan AKP Sukadi, pelimpahan perkara tersebut diterima oleh JPU Ni Komang Swastini dan didampingi penasehat hukum tersangka I Gede Sabo. 

"Berkas semua lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diterima," bebernya. 

Diberitakan, tersangka Raden Aryo Puspo Buwono nekat membunuh Aluna Sagita yang bekerja sebagai cewek michat hanya karena butuh uang. Ia menghabisi korban saat kencan di penginapan Griya Sambora, Denpasar Selatan pada 31 Desember 2022. 

Usai kencan, tersangka menjerat leher korban dengan motif menguasai barang-barangnya, seperti uang dan Hp.

Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil meringkusnya di kamar kosnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Berusaha kabur saat akan ditangkap, polisi melumpuhkan kaki kedua tersangka dengan timah panas. 

Tersangka Aryo dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami