search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Peradah Polisikan Ida Ayu Made Gayatri ke Polda Bali
Jumat, 15 Oktober 2021, 17:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Peradah Polisikan Ida Ayu Made Gayatri ke Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia, secara resmi akhirnya melaporkan oknum akademisi Universitas Ngurah Rai (UNR) Ida Ayu Made Gayatri, ke Diskrimsus Polda Bali pukul 10.00 WITA, Jumat (15/10/2021).

Pelaporan tersebut terkait unggahan dari pemilik akun Gayatri yang menyatakan organisasi Peradah, KMHDI, dan PHDI sebagai organisasi yang berafiliasi dengan Vishva Hindu Parishad (VHP). Sebuah organisasi yang dinyatakan sebagai organisasi teroris sayap kanan yang ada di India. 

Video berdurasi 10 menit 18 detik itu diunggah oleh Gayatri dalam akun Facebook Komponen Rakyat Bali pada Minggu (10/10) pukul 19.00 WIB melalui link https://www.facebook.com/Komponen-Rakyat-Bali 102648711302606/videos/4770218716343305/).  

Ketua Umum Peradah Indonesia I Gede Ariawan, SIP, MIP, didampingi Komang Agus Widiantara, Ketua Peradah Bali, bersama pengurus lainnya, usai melaporkan Polda Bali langsung memberikan keterangan kepada wartawan.

Dikatakan Ariawan, upaya hukum ditempuh lantaran tidak adanya itikad baik dari Gayatri untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka dalam kurun waktu 2x24 jam.

"Kami sudah melakukan pendekatan kepada saudari Gayatri. Namun tidak ada respon dan itikad baik yang disampaikan. Bahkan kami sudah melayangkan surat dan member kesempatan 2x24 jam, tapi diindahkan. Terpaksa kami lakukan upaya hukum," ungkpanya di Denpasar.

Ia mengaku sangat menyayangkan pernyataan yang dipandang tidak berdasar dari Gayatri. “Disini ingin kami tekankan dan tegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh saudari Gayatri kepada organisasi kami Peradah Indonesia tidak benar,” tegas Ariawan.

Peradah Indonesia, ditegaskannya merupakan organisasi kepemudaan Hindu tingkat nasional yang sah secara hukum berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000981.AH.01.08/Tahun 2018, yang mengutamakan nilai-nilai Pancasila. 

"Pernyataan saudari Gayatri secara langsung telah menimbulkan fitnah, tidak mendasar, dan mencoreng nama baik Peradah Indonesia,” bebernya.

Ariawan menilai bahwa pendapat tidak berdasar semacam ini dapat menjadi benih perpecahan. Pernyataan yang cenderung provokatif itu dipandang bukan saja di internal umat Hindu, tapi juga berpeluang menimbulkan konflik antaragama yang kontraproduktif terhadap visi pembangunan sumber daya manusia Hindu dan kebinekaan.

Dalam laporannya di Polda Bali, dikatakannya terkait dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dituduhkan oleh Ida Ayu Made Gayatri kepada organisasi Hindu di Indoelnesia.

Menurutnya bilamana Gayatri merespon dengan cepat dan  mengklarifikasi dengan itikat baik, untuk mohon maaf serta mau mengakui tidak tau tentang Peradah Indonesia. Maka pihaknya akan memberikan toleransi dengan berbagai pertimbangan.

"Sebenernya simpel saja dari kami, cukup dengan materai 10 ribu. Tetapi tetap harus memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Soal proses hukum karena sudah berjalan, kami akan kordinasikan dengan pihak kepolisian," tutupnya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami