search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perbekel Pengastulan dan BPN Buleleng Digugat Desa Adat, AMPB Pasang Badan
Sabtu, 5 Agustus 2023, 21:06 WITA Follow
image

beritabali/ist/Perbekel Pengastulan dan BPN Buleleng Digugat Desa Adat, AMPB Pasang Badan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB) pasang badan setelah gugatan yang dilayangkan Desa Adat Pengastulan terhadap Kepala Desa atau Perbekel Pengastulan dan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Buleleng.

AMPB yang dikoordinir Hilman Eka Rabbani bersama sejumlah tokoh masyarakat dan warga serta dihadiri Anggota DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, Jumat 4 Agustus 2023 menyampaikan pernyataan sikap terhadap pengakuan sepihak yang disampaikan Desa Adat Pengastulan.

Hilman Eka Rabbani mengatakan, setelah proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL memasuki proses uji publik secara sepihak pihak Desa Adat Pengastulan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singarja. 

“Dalam gugatan bukan pemohon sejumlah 329 bidang namun dalam rilis gugatan ditujukan kedua institusi pemerintahan itu yakni Kepala Desa dan Kepala BPN yang digugat dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Kami akan atensi proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung pada 9 Agustus 2023 nanti di PN Singaraja," tegas Hilman, Sabtu 5 Agustus 2023.

Sementara itu dalam pernyataan sikap elemen masyararakat yang tergabung dalam AMPB menyatakan bahwa warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan merupakan warga asli yang telah tinggal berabad-abad di wilayah Banjar Dinas Kauman yang dahulunya merupakan Desa Pengastulan Islam yang memiliki struktur dan susunan pemerintahan dan wilayah tersendiri.

Bahwa Tanah yang berada di Banjar Dinas Kauman ini sudah dari turun temurun telah dikelola dan dikuasai oleh masyarakat Banjar Dinas Kauman. 

"Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan Berdasarkan Program PTSL maka Kami Masyarakat Banjar Dinas Kauman berhak untuk mendapatkan dan memperoleh Sertifikat Hak Milik karena bagian yang tidak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus menjunjung tinggi nilai Kebhinekaan Keharmonisan dan Toleransi," ujarnya.

Selain itu AMPB menyatakan  mendukung dan mengapresiasi langkah langkah yang telah dilakukan oleh Perbekel Desa Pengastulan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dan mendesak Kepala BPN Kabupaten Buleleng untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik dari Warga Banjar Dinas Kauman.

Di akhir pernyataan sikapnya AMPB menduga pihak yang mengajukan Gugatan Nomor 441/Pdt.G/2023/PN.Sgr di Pengadilan Negeri Singaraja merupakan perbuatan yang tidak menjunjung toleransi, kebhinekaan dan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Desa Adat Pengastulan melayangkan gugatan terkait sengketa tanah milik desa adat dengan warga Banjar Dinas Kauman dalam program PTSL. Gugatan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Paruman Agung Desa Adat Pengastulan, menggugat Kepala BPN Buleleng, Agus Apriawan dan Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita, ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas dugaan perbuatan melawan hukum, meloloskan pengajuan 329 pemohon dari warga Banjar Dinas Kauman atas tanah hak milik Desa Adat Pengastulan dalam program PTSL.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami