Perumda Pasar Badung Datangkan 130 Ton Beras dari Belasan Tempat Penyosohan Lokal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemkab Badung telah memulai program wajib pembelian beras petani lokal bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN hingga pejabat pimpinan daerah sejak Selasa (16/5/2023) lalu.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Badung Nomor: 500/4730/SETDA tentang Penyediaan Beras di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung.
Direktur Perumda Pasar dan Pangan Badung I Made Sukantra menegaskan 130 ton beras disalurkan untuk program ini.
Beras yang diklaim berkualitas super didatangkan dari belasan tempat penggilingan beras di tiga kecamatan, yakni Petang, Abiansemal, dan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Inilah program yang sudah disiapkan lama dan kami di Perumda Pasar dan Pangan dipercaya sebagai penyedia beras. Ini murni beras yang diambil hasil gabah petani Badung," jelas Sukantra, Selasa (23/5/2023) di Badung.
Dirinya menyampaikan, penyaluran beras ini diakui sebagai awal untuk program produksi beras Badung beberapa waktu mendatang. Nantinya pemerintah akan langsung membeli hasil produksi petani berupa gabah bukan tebasan.
"Ini akan berlanjut terus. ASN itu menjadi pionir mengenalkan beras Badung di masyarakat. Berapa ton disalurkan? Ya 130 ton, itu untuk ASN saja dengan harga Rp12.500 per kilogram," ujarnya.
Sementara, Adi Arnawa selaku Sekretaris Daerah Badung mengatakan pembayaran belanja beras dilakukan langsung memotong dari gaji para ASN/PNS dan pegawai kontrak melalui skema autodebit. Program sekaligus dalam rangka menyukseskan keberpihakan terhadap petani lokal.
"Kebijakan bupati, agar ada keberpihakan kepada petani di Badung. Jadi, petani dipastikan produksinya dibeli masyarakat dan program ini dimulai dari kalangan ASN/PNS,"katanya.
Dirinya menyampaikan, Ketentuan jatah beras per bulan yang wajib dibeli berbeda-beda antara satu golongan dengan golongan lainnya, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati.
Adapun, ketentuan pembelian beras untuk bupati dan ketua DPRD sebanyak 50 kilogram (kg). Sementara, wakil bupati maupun wakil ketua DPRD sebanyak 40 kg, dan 25 kg untuk anggota DPRD.
Baca juga:
Evaluasi Perumda Pasar Mangu Giri Sedana
Selanjutnya, pejabat eselon IIA, seperti sekretaris daerah diwajibkan untuk membeli beras 30 kg. Kemudian, turunannya seperti pejabat eselon IIB, III, IV, dan pegawai kontrak disesuaikan dengan jenjang antara 5-25 kg.Kemudian pejabat setingkat di BUMD mulai dari direksi, pengawas, hingga pegawai mendapatkan 10-25 kg bergantung jabatan masing-masing.
"Bupati Badung mendorong pada tahun ini, sektor pertanian jalan. Ini potensi besar. Bayangkan pariwisata Bali selama ini didukung pangan dari luar Bali. Kami ingin petani di Badung bisa mendapatkan keuntungan dari sektor pariwisata atau pangan," tutupnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga