search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pihak David Desak Polisi Buka Identitas APA, Diduga Pembisik Mario
Rabu, 8 Maret 2023, 08:16 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pihak David Desak Polisi Buka Identitas APA, Diduga Pembisik Mario

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pihak Cristalino David Ozora (17) yang merupakan Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin minta pihak kepolisian membuka identitas saksi APA. David merupakan korban penganiayaan oleh tersangka anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20).

Hal itu disampaikan Ainul setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Adapun Ainul mengaku pihaknya belum mengetahui siapa sosok APA.

"Kami juga sudah minta beberapa hari lalu juga sudah bilang, kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu buka dong. Mana orangnya? Kan gitu," ujar Ainul.

Ia menyebut alasannya meminta pihak kepolisian membuka identitas APA.

"Itu kan yang pertama kali mengendus itu kan Polres Jaksel ya kan beberapa hari lalu. Bahwa ada pembisik berjenis kelamin perempuan inisialnya APA. Sampai hari ini mana orangnya, buka dong. Jangan ini kita dibuat berasumsi yang enggak-enggak. Kalau memang ada ya buka aja. Kan gitu," jelas dia.

Penyidik Polres Jakarta Selatan sempat memeriksa perempuan berinisial APA dalam kasus ini. APA disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David. APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu. Namun, hal yang digali oleh penyidik dari APA belum dijelaskan secara detail. 

David sudah sadar, tapi belum mengenali orang tua

Paman David, Rustam menjelaskan kondisi keponakannya sudah sering membuka mata walau belum sadar sepenuhnya. David juga disebut belum dapat mengenali siapapun.

"Belum sadar sepenuhnya. Jadi dia itu sudah membuka mata, sudah bisa melihat, tapi belum mengenali...Sudah melihat tapi belum mengenal siapapun. Bahkan dia belum mengenali orang tuanya," ujar Rustam saat ditemui di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Rustam menjelaskan David masih menjalani perawatan oleh tim medis di ruang ICU. Menurut dia, dokter menjelaskan belum ada istilah medis yang mengenai kondisi David saat ini. Sebab David disebut belum sadar sepenuhnya tapi telah melewati fase kritis.

"Kalau bahasanya sih tadi kayak bayi gitu. Jadi masih berusaha proses mengenali. Pendengarannya juga sudah merespons, tapi dia belum tahu suara apa," jelas dia.

Rustam bercerita David juga pernah memberikan reaksi emosional berupa kemarahan. Namun, kondisi tersebut saat ini telah membaik. David, ungkap dia, sempat seperti memberontak.

"Betul (David sempat menangis dan teriak). Itu emosional. Jadi dia sempat meluapkan emosionalnya. Kalau menurut dokter adalah ekspresi terakhir di memorinya, mungkin waktu kejadian. Dia sempat kayak memberontak," ungkap Rustam.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Di sisi lain, David telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Hasto menjelaskan diperlukan asesmen untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis sehingga mesti menunggu kondisi David sadar atau siuman.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami