PN Jakbar Tolak Gugatan Terhadap PHDI Hasil Mahasabha XII
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan terhadap enam pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia hasil Mahasabha XII pada Rabu 7 September 2022. Hal itu berdasarkan rilis yang dikeluarkan PHDI Pusat pada Rabu sore.
Dalam rilis itu dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan yang padaintinya menyatakan "Gugatan para penggugat tidak dapat diterima".
Terkait hal itu, Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak menegaskan kini kepengurusan PHDI Pusat hasil Mahasabha XII memiliki legalitas yang kuat, sebagai hasil Mahasabha yang sesuai AD/ART.
"Kami dari Bali mengapresiasi semua pihak, terutama para pengurus PHDI pusat dan tim hukum, yang telah terlibat dalam proses, hingga pengadilan memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima atau NO," ungkapnya.
Putusan itu menurutnya sekaligus membuktikan bahwa kepengurusan PHDI pusat telah sah, apalagi sudah ada SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kendati ada kemungkinan gugatan kembali, dia menilai itu sah-sah saja, karena semua warga negara mendapat hak yang sama di mata hukum.
Putusan ini baginya sekaligus menjadi instrospeksi ke dalam bagi PHDI bahwa semua proses keorganisasian harus melalui aturan yang berlaku. Dia mengajak tidak ada pihak yang terprovokasi atas putusan itu.
"Ini bukan masalah kalah atau menang, karena PHDI ada untuk umat Hindu. Selama gugatan berlangsung pun, kami tetap menjalankan fungsi pengayoman umat, khususnya di Bali," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa hasil putusan ini akan dia sodorkan kepada pemerintah daerah maupun instansi vertikal, agar dapat diketahui. Hal ini juga sekaligus menjaga keragu-raguan sejumlah pihak terhadap legalitas PHDI. Sehubungan dengan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, PHDI Pusat 2021-2026 menegaskan sejumlah hal.
Antara lain, sejak terpilih pada Mahasabha XII, Pengurus PHDI Pusat meyakini tanpa keraguan sedikitpun tentang legalitas dan legitimasi pelaksanaan Mahasabha XII.
Sejalan dengan keyakinan tersebut, Pengurus PHDI Pusat dalam kurun waktu 10 bulan sejak terpilih, telah dan terus bekerja menjalankan program-program organisasi.
Diantaranya Tawur Agung, Dharma Santi Nasional dan setidaknya 15 kali kunjungan kerja ke 12 Provinsi untuk menghadiri Lokasabha PHDI Provinsi, rapat koordinasi maupun dalam rangka kegiatan pelayanan lainnya kepada Umat Hindu.
"Kami juga menghadiri dan memenuhi undangan acara Nasional yang diselenggarakan pemerintah dan mitra-mitra kerja PHDI: Doa Bersama Kebangsaan, Perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke 77 dan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pengurus PHDI Pusat sekaligus legitimasi dari pemerintah, mitra-mitra kerja dan dari umat Hindu melalui PHDI Provinsi," ungkap Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dalam rilis.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/dps