search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk 6 Pelaku Narkoba di Buleleng, Amankan 6,53 Gram Sabu
Selasa, 23 Januari 2024, 09:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Bekuk 6 Pelaku Narkoba di Buleleng, Amankan 6,53 Gram Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng di bulan Januari 2024 secara bertahap menangkap enam pelaku berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dalam 5 kasus dengan barang bukti sebanyak 6,53 gram, dari kasus narkoba itu beberapa diantaranya merupakan bandar atau pengedar sabu-sabu di Bali Utara.

Para pelaku berkaitan dengan kepemilikan sabu-sabu yang ditangkap polisi di lima lokasi berbeda, diantaranya Made Yudi Krisnawa alias Kadut (32) warga Desa Bubunan Kecamatan Seririt dengan 1 paket sabu seberat 0,16 gram, I Ketut Surelaga (43) warga Kelurahan Seririt dengan 5 paket sabu seberat 0,54 gram. 

“Keduanya ditangkap lantaran memiliki keterkaitan, tersangka pertama ditangkap di sebuah rumah kost di Seririt ditemukan satu paket sabu, kemudian dilakukan pengembangan didapatkan satu pelaku lagi dengan 5 paket yang diduga sebagai bandar atau pengedar,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Kapolres Buleleng didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika juga menyebutkan, secara terpisah Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Polsek Sukasada di Jalan Singaraja Denpasar, tepatnya di Desa Ambengan membekuk Akramullah alias Akram (30) dan Rusman Ali alias Amak (40), keduanya warga Desa Tegallingah Kecamatan Sukasada.

“Didapatkan satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,26 gram bruto. Dalam kasus ini kedua tersangka melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, memiliki dan membawa narkotika jenis sabu,” beber Kapolres.

Pengungkapan kepemilikan sabu juga diungkap polisi di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dengan menangkap I Putu Juli Astawan (53) warga Dusun Belong Desa Patemon Kecamatan Seririt bersama barang bukti satu paket sabu. 

“Pelaku menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,46 gram bruto,” ucap Kapolres Widwan Sutadi.

Sementara, barang bukti terbanyak ditemukan polisi saat menangkap M.Hasan (51) warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Sebanyak 26 paket dengan berat 5,11 gram berhasil diamankan polisi saat melakukan pengeledahan di depan Pura Dalem Desa Banyuning di Jalan Gempol Singaraja. 

“Barang bukti sebagian besar disimpan di bawah jok sepeda motornya dan semua barang di duga narkotika jenis sabu tersebut diakui paket sabu miliknya,” ujar Kapolres Widwan.

Dalam penanganan kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.

Selain itu, pelaku yang diduga sebagai bandar atau pengedar dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami