Polisi Sita 1,2 Kg Ganja dari Sejoli Pengedar di Pecatu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para sindikat narkoba terus berupaya menggunakan segala cara untuk menyebarkan narkoba ke masyarakat. Mereka berupaya merekrut dan memberikan imbalan atau honor kepada orang-orang yang bersedia membantu mengedarkan narkoba dengan sistem tempel.
Tapi para kurir narkoba ini sejatinya harus siap berhadapan dengan hukum apabila ditangkap aparat kepolisian.
Seperti yang dilakoni pasangan sejoli Bayu (26) dan Rani Rahmawati (25). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar di daerah Pecatu, Kuta Selatan, dengan barang bukti 1 kilogram ganja kering.
"Mereka ini pacaran sudah 5 bulan dan kami sita barang bukti 1,2 kg ganja kering siap edar," tegas Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat rilis di mapolresta Denpasar pada Jumat 30 Juni 2023.
Kombes Bambang menegaskan barang bukti sebanyak itu didatangkan kedua tersangka dari Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya, pasangan kekasih itu ditangkap saat transaksi di Jalan Pecatu Kuta Selatan.
Polisi awalnya mencurigai tersangka Rani di TKP pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 18.45 WITA. Setelah digeledah, dari wanita yang bekerja di vila itu ditemukan 2 plastik besar berisi ganja.
Tersangka Rani mengaku ganja itu milik pacarnya Bayu yang kos di Jalan Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan. Polisi menuju kamar kos dan menangkap Bayu tanpa perlawanan berikut 2 tas selempang. Total barang bukti yang disita yakni 1,2 gram ganja kering.
"Keduanya mengaku ganja ini didapat dari seseorang yang dipanggil Melki. Mereka disuruh untuk mengambil alamat barangnya, kemudian dipecah dan diedarkan kembali, pemasok barang ini sedang kami dalami," terang Kombes Bambang didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Mantan Kapolres Sukoharjo itu menerangkan dalam setiap kali menempel mereka mendapat imbalan Rp1 juta. Yang menarik tersangka Rani sangat berperan berhubungan langsung dengan bosnya.
Dikatakanya, pasokan narkoba ini adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya, mereka mendapat kiriman sekitar 1 kg ganja dari Medan.
Akibat perbuatannya, tersangka Rani dan Bayu dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl