search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polresta Tangkap 14 Tersangka Narkoba, 5,5 Kg Ganja Disita
Senin, 30 Januari 2023, 20:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polresta Tangkap 14 Tersangka Narkoba, 5,5 Kg Ganja Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap 7 pengedar dan 6 pemakai narkoba kurun waktu dari tanggal 18 Januari hingga 30 Januari 2023. 

Selain mengamankan para pelaku yang berjumlah 14 tersangka, turut disita barang bukti (barbuk) 5,5 kg ganja kering, sabu 28,9 gram dan 40 butir ekstasi siap edar. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan, dari 14 tersangka tersebut ada 7 kasus dengan barbuk yang cukup besar. 

Seperti penangkapan salah seorang residivis kasus narkotika tahun 2011 yang sudah bebas tahun 2015. Ia adalah Azwar Haris. Pria asal Medan Sumatera Utara berusia 39 tahun itu ditangkap dengan jumlah barbuk 19 plastik klip ganja kering seberat 3,5 kg. 

Tersangka yang bekerja sebagai tukang Las itu ditangkap usai bertransaksi di pinggir Jalan Kresna Legian, Kuta, pada Kamis 19 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WITA. 

"Anggota Satresnarkoba melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna Legian Kuta. Setelah digeledah badan dan pakaiannya, ditemukan 2 plastik klip berisi ganja kering," terangnya. 

Petugas kepolisian kemudian membawa tersangka Azwar Haris ke rumah kosnya di Jalan Raya Tuban, Kuta. Disana kembali menemukan barbuk 17 plastik klip ganja kering disimpan di laci bufet. 

Pria kelahiran 26 Januari 1983 ini mengaku narkoba itu milik temannya Menek. Dia diperintahkan untuk mengantar atau menempel 2 paket ganja di pinggir jalan Sunset Road, Kuta. 

"Dari tangannya disita 3,5 kg ganja kering. Dia berperan sebagai pengedar," terang Kombes Bambang. 

Pengedar lainnya yang ditangkap yakni Apriyanto Tua Perjuangan (30) pekerjaan Guru Selancar. Pria asal Jakarta yang tinggal di Jalan Pattimura Kuta ini ditangkap pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WITA di pinggir Jalan Jatayu Pemecutan, Kelod, Denpasar Barat. Barbuk yang disita dari tersangka seberat 1,7 kg. 

"Usai mengambil sesuatu, dia ditangkap dan ditemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di tas kresek dan gantungan sepeda motor," beber Kombes Bambang. 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan dari hasil interogasi, tersangka Apriyanto membeli ganja tersebut dari seseorang bernama Tua (buron). Ia sudah 2 kali membeli ganja pada pertengahan Bulan Oktober 2022 seberat 1 kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikonsumsi sendiri. 

Kemudian, pada 18 Januari 2023 ia kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp 10 juta dan diambil di TKP Jalan Jatayu Padangsambian Klod Denpasar. Namun pada saat mengambil ganja tersebut diamankan Polisi. 

"Tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri dengan efek yang ditimbulkan tubuh terasa tenang, nyaman," tegasnya. 

Pengedar lainnya yakni Andris Hadinata, pria asal Surabaya berusia 39 tahun. Tukang tato yang kos di Jalan Popies II Legian, Kuta ini ditangkap di Inked Up Tatto Jalan Patih Jelantik, Kuta, pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 14.15 wita. Polisi menyita barbuk 8 plastik klip ganja kering seberat 108,84 gram. 

"Ganja tersebut disita dari almari kamar kos tersangka. Dia menyebutkan ganja kering tersebut diambil dari Yosep. Dia berperan sebagai pengedar dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel," kata Kapolresta Bambang. 

Baca juga:
narkoba-sebelum-beraksi" target="_self" title="Kronologi Aiptu AR 'Jual' Istri ke Sesama Polisi Terjadi Sejak 2015, Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi">Kronologi Aiptu AR 'Jual' Istri ke Sesama Polisi Terjadi Sejak 2015, Konsumsi Narkoba Sebelum Beraksi

Ada 4 tersangka lainnya yakni Anggoro Susilo (31) asal Salatiga dengan barbuk 3 plastik klip ganja berat bersih 99,5 gram. Tersangka Ali Tofan Abdul Rahman (26) dengan barang bukti 25 plastik klip sabu seberat 16,09 gram dan 40 butir ekstasi. 

Kemudian tersangka Yusep Yuangsah (41) dengan barbuk 14 plastik klip sabu berat bersih 6,67 gram. Terakhir, Gede Restu Gunawan (25) dengan barbuk 18 plastik klip sabu berat bersih 3,83 gram. 

"Tersangka Gunawan ini kurir narkoba dan mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang biasa dipanggil BOS (lidik). Ia telah 3 kali melakukan penempelan dan dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel," ungkapnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami