search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Presiden Jokowi Lantik Raka Sandi Sebagai Anggota KPU Gantikan Wahyu Setiawan
Rabu, 15 April 2020, 15:40 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022. Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang mengundurkan diri karena terbelit kasus korupsi.

[pilihan-redaksi]
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 38/P/2020 tentang Pengesehana Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum.

"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UU RI tahun 1945," ucap Raka Sandi di hadapan Jokowi, Rabu (15/4/2020) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Dia juga berjanji akan menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, adil, dan jujur demi suksesnya pemilu anggota DPR, DPD, Pesiden-Wapres dan DPRD serta demi meneggakkan demokrasi.

"Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuam Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," kata Raka Sandi.

Dewa Raka Sandi merupakan anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum Data dan Informasi. Sebelum menjadi anggota Bawaslu Bali, Raka Sandi juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali.

Dia telah menyerahkan surat pengunduran diri oleh Bawaslu Bali ke Bawaslu RI. Raka Sandi ditetapkan menjadi anggota KPU dalam rapat paripurna yang digelar DPR yang digelar Kamis 27 Februari 2020.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami