Pria Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Tujuh Kali dalam Dua Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
AS (27 tahun) warga Kecamatan Praya Lombok Tengah mencabuli anak tirinya sebanyak tujuh kali. Aksinya ini terbongkar setelah dilaporkan ibu korban ke Satreskrim Polres Lombok Tengah.
AS diduga mencabuli anaknya berinisial JPP (10 tahun) yang masih duduk di bangku sekolah dasar selama setahun.
Baca juga:
Guru Ngaji Cabuli 8 Siswi SD di Mataram
"Pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rizki Ridho di Praya, Sabtu (22/10).
Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa yang menimpa korban itu bermula ketika korban bersama pelaku sedang di rumahnya dan ibu korban sedang pergi kerja. Selanjutnya, pelaku mengajak korban menonton film porno di HP, setelah itu melakukan pencabulan terhadap korban.
Perbuatan pelaku tidak hanya sekali, begitu rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku kembali melakukan perbuatan itu lagi. Namun, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut.
"Korban dicabuli hampir setahun, di 2021 sebanyak tiga kali dan 2022 empat kali," imbuhnya.
Kasus ini terungkap, setelah adik korban yang mengetahui kejadian tersebut menunjukan kemaluan kakaknya itu ketika sedang bersama ibunya. Sehingga ibunya menanyakan hal itu kepada korban, barulah menceritakan hal itu.
"Korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya," katanya.
Atas kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan hukum 15 tahun penjara ditambah 1/3," jelas Iptu Rizki Ridho.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom