Pria di Tabanan Buat Uang Palsu untuk Bayar Pijat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Keisengan seorang dokter Puskesmas di Kecamatan Selemadeg Barat akhrinya berujung polisi. Pria berinisial PBGP, 31 tahun nekat membayar jasa tukang pijat menggunakan lima lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu yang dicetaknya dengan mesin print di tempatnya bekerja.
“Iseng saja. Hanya cetak lima lembar,” kata tersangka saat gelar kasus di Mapolres Tabanan Kamis, (2/9).
Ia hanya tertunduk malu dan menutup wajah dengan kedua tangan yang diborgol. Kasus ini berawal pada Jumat, 22 Juli 2022 dari saksi berinisial SN yang merupakan tukang pijat curiga dengan lima lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya dari tersangka hingga melapor ke Mapolres Tabanan.
Kasat reskrim Polres Tabanan AKP Aji Sekar Yoga menyebutkan, pihaknya cukup lama untuk melakukan proses pemeriksaan uang palsu yang digunakan oleh tersangka.
Baca juga:
Pria Pesan Uang Palsu dengan Sistem COD
“Kami minta bantuan dari lab forensik Polda Bali dan ahli dari Bank Indonesia,” ujarnya.
Secara sepintas, uang palsu yang dicetak oleh tersangka mirip dengan aslinya. Tetapi ketika diperhatikan dengan lebih jeli tidak terdapat tanda cetakan atau benang pengaman seperti pada uang asli.
“Terkait status tersangka di tempatnya bekerja, kami masih melakukan pendalaman, apakah ASN atau kontrak atau bagaimana,” kata AKP AJi Sekar Yoga.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman masksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab