search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Tusuk Pacarnya, Potongan Ujung Pisau Tertinggal dalam Tubuh Korban
Rabu, 30 November 2022, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria Tusuk Pacarnya, Potongan Ujung Pisau Tertinggal dalam Tubuh Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Sempat cekcok adu mulut dengan pacarnya dan berujung penusukan dengan pisau dapur, S (26 tahun) pria beralamat di Pandan Salas, Cakranegara, Kota Mataram akhirnya diamankan polisi. 

Pasalnya, kejadian berlatar belakang cemburu itu, mengakibatkan sang pacar masuk rumah sakit. Karena potongan ujung pisau tertinggal dalam tubuh korban. 

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh, SIK., diwakili Waka Polsek Sandubaya Iptu Erny Anggraeni SH mengungkapkan kronologis peristiwa. 

Awal mulanya pada 21 November 2022 terduga S dan pacarnya (korban) sempat cekcok adu mulut di Jalan Berlian, Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram dimana terduga sempat mengancam akan membunuh korban. 

Usai itu terduga S pulang, dan korban masuk ke warung sebelah tempatnya bekerja. Namun rupanya S merasa tak terima dengan perlakuan korban selama ini, sehingga pelaku berkeinginan balik menunggu korban pulang kerja.

Saat itu korban meminta teman kerjanya mengantar pulang sekitar pukul 00.15 WITA. Dan benar di TKP dimana mereka berdua cekcok sebelumnya, melihat korban hendak pulang diantar temannya, tiba-tiba S menusuk dada korban. 

"Melihat peristiwa itu teman korban menghubungi Polsek Sandubaya," jelas Erny, Rabu (30/11). 

Lebih lanjut Waka Polsek menjelaskan, tusukan yang mengenai dada korban menggunakan pisau dapur kecil tersebut sedalam 1,5 cm hingga potongan ujung pisau masih tertinggal dalam tubuh korban. Teman korban membantu melerai serta membawa korban ke Rumah sakit. 

Akibat luka tusukan yang mengenai dada kanan itu  korban dilarikan ke Rumah Sakit HK sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Provinsi NTB untuk menjalani operasi ringan. 

"Atas kejadian itu korban melaporkan S ke Polsek Sandubaya," terang Iptu Erny Anggraeni. 

Saat ini terduga S telah diamankan di Mapolsek Sandubaya beserta barang bukti pisau dapur kecil yang digunakan saat melakukan aksinya. Terduga S diancam pasal 351 pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, terduga S mengaku melakukan penusukan tersebut lantaran kesal karena sering dibohongi korban, ditambah mantan pacar korban sering meremehkan dirinya.

"Saya kesal, korban sering membohongi saya, meminta siapkan dana untuk menikah, namun setelah diberikan korban menggunakan untuk kebutuhan lain. Disamping itu mantan pacar korban sering mengolok saya dan bahkan pernah mengancam saya, karena itu saya sakit hati dan menusuk korban," jelas S. 

S mengaku melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar, bukan dibawah pengaruh alkohol. 

"Saya melakukan dengan sangat sadar, saya tidak pernah merokok, minum minuman keras atau lainnya, ini murni karena rasa cemburu," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami