PSI Karangasem Kritisi Penertiban Baliho Tebang Pilih
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Karangasem, I Putu Jenana Sukandarista geram atas tindakan penurunan baliho dan bendera partai PSI yang terpasang di depan kantor sekertariat PSI Karangasem di jalan Raya Jasri, Karangasem oleh petugas satpol PP bersama Bawaslu dan KPU Karangasem pada, Rabu (8/11/2023).
Ia mendukung langkah penertiban yang dilakukan tersebut, namun yang disesalkan menurut Sukandarista kenapa penertiban yang dilakukan terkesan tembang pilih, dimana ada baliho besar yang jelas berisi unsur ajakan seperti nomor urut dan paku justru tidak diturunkan saat penertiban berlangsung. Sedangkan baliho kecil untuk sosialisasi yang tidak terdapat unsur ajakan semuanya diberangus.
"Tolong bawaslu jangan tebang pilih dalam pembukaan alat peraga ini, baliho yang bukan menandakan kampanye melainkan hanya untuk sosialisasi bahkan baliho di ranah pribadi juga ikut dibuka seperti depan kantor kami, padahal didepan ada baliho besar, itu jelas ada pelanggaran pada baliho itu ada nomor urut, gambar paku serta ajakan memilih tidak dibuka, tolong pihak Bawaslu dapat membuka juga yang seperti itu," kata Sukandarista.
Sementara itu, Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Karangasem, Kadek Arianta Putra yang turut hadir dalam penertiban baliho mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap pemilik Baliho yang akan ditertibkan.
Nah untuk salah satu baliho berukuran besar di kawasan Pertigaan Jasri tersebut tidak diturunkan karena dari pihak pemilik sudah berjanji akan menurunkan sendiri balihonya.
"Sementara kita baru menyisir wilayah perkotaan saja, kita tindak baliho yang melanggar diantaranya yang berisi ajalan untuk memilih seperti nomor urut, terdapat gambar paku dan visi misi salah satu kandidat, untuk baliho di pertigaan Jasri, itu pemiliknya sudah berjanji akan menurunkan sendiri balihonya," kata Arianta.
Di pihak lain, Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana justru mengaku hanya menertibkan atribut partai dan baliho dan sejenisnya dalam rangka untuk menegakkan Perda ketertiban umum. Baliho yang ditertibkan hanya baliho yang dianggap pemasangannya melanggar perda. Sementara pihak Bawaslu hanya ikut monitoring.
"Mengingat sudah DCT, untuk baliho yang diluar jangkauan perda 4 belum kami tertibkan, kami akan konfirmasi ke Bawaslu terkait muatan baliho yang dianggap melanggar, simpelnya ketika bawaslu sudah semprit itu dan minta kepada kami untuk eksekuki pasti kami laksanakan untuk yang diluar Perda ini," kata Artha Sedana.
Soal pencopotan Baliho dan Bendera didepan kantor Partai PSI, menurut Artha Sedana pecopotan tersebut dilakukan karena personilnya tidak mengetahui bahwa disana adalah kantor PSI karena tidak terdapat plang resmi terkait nama kantor didepannya. Namun jika memang pemasangannya tidak melanggar Perda tentu akan dipersilahkan untuk kedepannya.
"Tadi sudah saya suruh Kabid untuk ngecek memastikan ini, jika memang itu tidak melanggar akan kita persilahkan," terang Artha Sedana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs