search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Punya Izin Tinggal Terbatas, Bule Sopir Angkot Ternyata Manajer Perusahaan di Bali
Jumat, 16 Juni 2023, 10:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Punya Izin Tinggal Terbatas, Bule Sopir Angkot Ternyata Manajer Perusahaan di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Warga negara asing (WNA) yang berasal Amerika Serikat (AS) bernama Mell Jared Brendan yang mengemudikan angkutan kota atau angkot rupanya tenaga kerja asing di Bali. Brendan memiliki izin tinggal terbatas di Bali.

"Dia warga Negara Amerika yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja asing di sini," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Anggiat Napitupulu saat dihubungi Kamis (15/5).

Brendan adalah tenaga kerja asing yang berprofesi sebagai manajer perusahaan. Namun pihak Kemenkum HAM Bali tidak menyebutkan perusahaan tempat Brendan bekerja.

"Iya dia bekerja di Bali, dia sebagai manajer perusahaan. Izinnya tinggal terbatas karena bekerja di sini," ujar dia.

Kemenkum HAM Bali menegaskan akan segera mendeportasi Brendan ke negara asalnya dan izin tinggal terbatasnya akan dicabut. Brendan sudah diserahkan polisi ke Imigrasi Denpasar.

"Dia sudah diserahkan ke kita dan akan dipaksakan pulang dan kita akan batalkan izin tinggalnya karena dia memiliki izin tinggal terbatas," ujar dia.

Sebelumnya, kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menyerahkan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Mell Jared Brendan yang sebelumnya ditangkap karena mengemudikan angkutan kota atau angkot ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, pada Rabu (14/6) malam.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifai menerima langsung penyerahan WNA tersebut.

"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.

"Usai menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya," kata dia.

Sementara, Kasi Humas AKP Ketut Sukadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Jared Brendan Mell mengaku sudah sering berkunjung ke Bali semenjak tahun 2006.

"Dalam rangka liburan dan bermain surfing dan setelah dilakukan pengecekan terhadap surat izin mengemudi yang dimiliki hanya SIM A biasa bukan SIM A umum," kata dia.

Ia juga menyebutkan, sesuai identitas, bule tersebut diketahui bernama Jared Brendan Mell, WNA asal Amerika Serikat dan saat itu dia tinggal di sebuah vila di seputaran Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Terhadap perbuatan yang bersangkutan dikenakan Pasal 28, Ayat (4) jo Pasal 288 Undang-undang Nomor 22, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 75 Undang-Undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar dia. (sumber: merdeka.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami