search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Mencuri Motor NMax di Peguyangan Denpasar, Hasilnya Dibagi Dua
Senin, 24 April 2023, 17:51 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Residivis Mencuri Motor NMax di Peguyangan Denpasar, Hasilnya Dibagi Dua.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua maling motor bernama M Rizal Febrian (46) dan Eko Budianto (37) tidak berkutik di tangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara. 

Maling yang sudah beraksi di 6 TKP ini diringkus usai beraksi di rumah kos Fahri (23) di Jalan Sentanu III nomor 10, Peguyangan, Denpasar Utara. 

Menurut Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, pencurian tersebut terjadi di parkiran kos, pada Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WITA. Korban kehilangan 1 unit motor Yamaha NMAX warna hitam DK 3654 ABQ yang kerugiannya mencapai Rp31 juta. 

Dituturkanya, motor tersebut sebelumnya diparkir di teras depan kamar kos pada Jumat 24 Februari 2023 sekitar pukul 23.00 WITA. Korban lantas pergi tidur. Keesokan harinya korban kaget tidak menemukan motornya di parkiran. 

"Pencuri mengambil sepeda motor di depan kamar kost dengan menggunakan kunci yang diambil di dalam kamar korban," ungkap Kapolsek Carlos. 

Hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia SH, berhasil membekuk dua pelakunya, M Rizaldy Febrian dan Eko Budianto, keduanya asal Jember dan Banyuwangi, Jawa Timur. 

Dijelaskannya, tersangka Febrian ditangkap di Rest Area Jubung, Jember, Jawa Timur, pada Jumat 21 April 2023 sekitar pukul 11.30 WITA, disusul tersangka Eko Budianto di kamar kos Jalan Setanu III, Peguyangan Denpasar Utara. 

Petugas kepolisian menginterogasi kedua pelaku, dan mengakui perbuatanya. Tersangka Eko Budianto berperan yang mengambil kunci dan STNK motor NMAX di dalam kamar, saat korban tertidur. 

Sedangkan tersangka Rizal yang berperan membawa kabur dari kamar kos. "Keduanya sepakat uang hasil penjualan motor akan dibagi," bebernya. 

Hasil penyidikan akhir, tersangka Rizal merupakan residivis maling yang juga pernah mencuri 6 unit motor di tempat lain. Yakni di Jalan Sentanu III Peguyangan, Denpasar Utara, pinggir Jalan dekat LP Kerobokan Kuta Utara, Sading Mengwi, di Banyuwangi dan Pasuruan Jawa Timur. 

Sementara di daerah Mambal, Abiansemal Badung mencuri beberapa jam tangan. "Sepeda motor dijual via online dan marketplace," terangnya. 

Untuk barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 motor Yamaha NMAX, 2 jam tangan, dan 1 unit motor Honda Cetul, Honda Beat dan sudah diamankan Polres Banyuwangi, Jatim.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami