search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Residivis Tusuk Warga Kedonganan, Kabur di Hutan Mangrove
Senin, 5 September 2022, 17:47 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Residivis Tusuk Warga Kedonganan, Kabur di Hutan Mangrove.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang buruh bangunan bernama Kristoforus Baba menusuk seorang warga bernama I Ketut Adi Suwila alias Tut Mamor di Kedonganan, Kuta, Bali karena Tak terima ditegur karena geber gas motor. 

Ia menusuk sampai enam kali, lalu kabur ke hutan mangrove. Kristoforus Baba pun tertangkap, dan terungkap bahwa pelaku seorang residivis.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/9/2022) lalu di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Yu, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

"Korban mengalami enam luka tusukan di lengan, punggung, pinggang dan paha," kata Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita di Polsek Kuta, Senin (5/9/2022).

Dijelaskannya kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WITA, saat I Ketut adi Suwila alias Tut Mamor dan sejumlah nelayan lainnya sedang membuat jaring rumput laut di lokasi kejadian. Tiba-tiba Kristoforus Baba yang diduga dalam pengaruh alkohol melintas menggunakan sepeda motor dan ngebut sambil menggeber gas. 

Merasa terganggu, Tut Mamor mencoba menegur dan sempat terjadi adu mulut. "Rupanya pelaku ini tak terima dan masih sakit hati. Sehingga dia pulang ke rumah dan mengambil pisau. Kemudian dia kembali ke lokasi mencari korban," beber AKP Yogie. 

Di TKP, Kristoforus Baba langsung menghampiri korban dan menusuk korban dengan membabi-buta hingga menimbulkan enam luka tusukan. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan mangrove di dekat lokasi kejadian. Polisi yang sudah mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. 

Tak tinggal diam, warga di TKP juga ikut melakukan pengejaran ke arah hutan mangrove.

"Pelaku kabur dan sembunyi ke hutan mangrove hingga tak sampai dua jam, pelaku berhasil kami amankan," tambahnya.

Saat diinterogasi, terungkap ternyata Kristoforus Baba merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dia mendapatkan bebas bersyarat saat perayaan 17 Agustus 2022 lalu dari Lapas Karangasem.

"Pelaku ini residivis. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah pisau panjang, dan pakaian milik pelaku. Pelaku juga ditahan di Mapolsek Kuta. 

Sementara itu, meski mengalami enam luka tusukan, korban yang sempat dirawat di rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan, Kuta langsung pulang ke rumah beberapa jam usai kejadian. (sumber:suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami