RKUHP Dinilai Mengakui dan Menghormati Hukum Adat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP berisi antara lain pengakuan dan penghormatan atas hukum adat.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan yang juga merupakan anggota tim sosialisasi RKUHP, Ambeg Paramarta mengatakan Pasal 2 dan 601 RKUHP yang memuat tentang living law adalah bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup di masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, Hak Asasi Manusia, dan asas-asas hukum umum.
Pernyataan itu disampaikan Ambeg Paramarta dalam acara dialog publik RUU KUHP di Bali pada hari Selasa (27/09) Acara dialog yang diselenggarakan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum tersebut dihadiri antara lain tokoh pemerintahan, penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, kalangan akademisi, mahasiswa, pimpinan redaksi media lokal Bali serta para tokoh NTB dan NTT yang mengikuti acara ini secara daring.
Ambeg menjelaskan, penegasan dan pengkompilasian hukum adat yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, Hak Asasi Manusia, dan asas-asas hukum umum nanti diatur dalam Peraturan Daerah, kata Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan sambil menambahkan bahwa Penegasan hukum pidana adat justru memberikan kepastian hukum.
Baca juga:
DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang
Dalam RUU KUHP, pengaturan sanksi bagi pelanggaran atas hukum yang hidup pada suatu daerah adalah berupa pemenuhan kewajiban adat (Pasal 601), yang dianggap sebanding dengan Pidana Denda kategori II (10 juta Rupiah), dan dapat dikenakan pidana pengganti berupa ganti rugi, apabila kewajiban adat setempat itu ternyata tidak dijalankan (Pasal 96)
"Pengaturan living law dalam RUU KUHP itu sesuai pertimbangan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyebutkan pengukuhan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Perda dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagai delegasi wewenang yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur UU," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls