Satgas Keluarkan Aturan Syarat Perjalanan baru bagi PPDN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan covid-19, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas No. 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Adapun isinya diantaranya mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum berangkat.
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1x24 jam (negatif) atau PCR 3x24 jam (negative).
Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku: a. Kewajiban tes PCR 3x24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua; b. Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.
SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dieavaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor: Robby
Reporter: bbn/rls