search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpam Curi Kulkas Milik Sekolah, Dipikul Sendiri dengan Jalan Kaki
Rabu, 15 Februari 2023, 09:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpam Curi Kulkas Milik Sekolah, Dipikul Sendiri dengan Jalan Kaki.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

M (44 tahun) seorang Satpam honorer di SMK Negeri 7 Mataram, diamankan polisi usai mencuri sebuah lemari es di sekolah tempat pelaku bekerja. 

Melihat ada kulkas di ruangan sekolah, M langsung mengambil dengan cara memikulnya sendiri membawa pergi dengan jalan kaki. Kulkas curian milik sekolah kemudian dijual dengan harga Rp 500 ribu, di salah satu tetangga pelaku. 

Kapolsek Sandubaya, M Nasrullah mengungkapkan terduga pelaku diamankan pada 31 Januari 2023, sementara kejadiannya pada 12 Januari 2023.

"Kami amankan pelaku di rumahnya, usai menemukan barang bukti kulkas sudah dijual dengan harga Rp500 ribu, di salah satu tetangga pelaku,” ungkap Kapolsek Nasrullah, Selasa (13/2). 

Terduga pelaku M saat dikonfrontir Kapolsek mengaku melancarkan aksinya tersebut lantaran adanya desakan kebutuhan sehari-hari. M mengaku, dengan profesinya sebagai honorer di sekolah tersebut, masih belum bisa mencukupi hidupnya.

“Saya terpaksa pak, karena penghasilan saya sebagai honorer petugas pengaman tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya di depan Kapolsek.

Dijelaskan oleh pelaku, kronologis kejadian tersebut bermula ketika ia melewati ruangan tempat kulkas itu berada.

“Awalnya mau beli makan, saya lihat ruangan terbuka sedikit, saya masuk. Karena ada kulkas di ruangan tersebut, saya langsung ambil dengan cara memikulnya sendiri membawa pergi dengan jalan kaki,” ucapnya.

Usai berhasil membawa kabur kulkas, pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp 500 ribu di salah satu tetangganya. 

“Kulkas tersebut kemudian saya jual seharga Rp 500 ribu, hasilnya untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

M juga mengaku sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan ia sempat dipenjara selama 2,6 tahun. Kini ia kembali merasakan dinginnya penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara, sesuai Pasal 363 KUHP.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami