Satpol PP Bongkar 24 Warung di Sempadan Pantai Berawa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung membongkar 24 bangunan warung yang menggunakan sempadan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (18/5).
Kepala Satpol PP Badung I G. A. K Suryanegara mengatakan sebelumnya pada Februari telah dilakukan rapat dengan pengusaha-pengusaha yang ada di pantai. Disampaikan batas akhir waktu untuk dilakukan pembongkaran pada 15 Mei 2022.
"Hal itu sudah mereka tindak lanjuti namun pada 18 Mei ini masih ada beberapa belum selesai dengan berbagai alasan seperti, alasan hari raya, tidak ada tenaga, dan keuangan yang tidak cukup sehingga kita bersama dengan Dinas terkait," jelasnya.
Ia menegaskan jika dibiarkan dan tidak dilakukan tindakan dikhawatirkan nantinya akan seperti bangunan hantu, pemandangan tidak baik, dan sewaktu-waktu digunakan lagi.
"Jika dibilang pelanggaran ini sudah pasti melanggar karena sudah di atas pasir kalau laut pasang ini sudah di atas laut selain sudah melanggar tata ruang dan pemanfaatan lahan. Kesan kumuh sudah pasti karena bangunan juga semerawut ada baru, ada yang sekedar," bebernya.
Ia mengungkapkan sebenarnya Pantai Berawa sudah ditetapkan statusnya menjadi Daya Tarik Wisata atau DTW tahun 2005. Namun belum ada yang mengelola jelas dan baru dikelola lagi awal tahun 2022. Pihak desa juga telah diminta untuk memastikan siapa mengelola dan bagaimana penataannya.
"Karena ini sudah dari tahun 2005 setidaknya sudah menuju pariwisata yang jelas. Jika dilihat dari kepemilikan usaha disini sebagian besar adalah warga asli disini," pungkas Suryanegara.
Reporter: bbn/aga