search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sederet Kado Jokowi untuk ASN di Akhir Masa Jabatan
Rabu, 14 Juni 2023, 10:13 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Sederet Kado Jokowi untuk ASN di Akhir Masa Jabatan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah 'hadiah' kepada para aparatur sipil negara (ASN) menjelang masa kepemimpinannya berakhir pada 2024. Sejumlah rencana itu diproyeksikan untuk tahun depan. 

Pertama, sinyal kenaikan gaji ASN tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah secara serius menghitung kenaikan gaji tersebut.

Menurutnya, kemungkinan kenaikan gaji tersebut akan diumumkan saatJokowi menyampaikan RUU APBN 2024 pada pidato nota keuangan 16 Agustus mendatang.

"Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri di Istana Presiden, Selasa (30/5).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga sudah mengusulkan opsi itu ke Sri Mulyani. Kenaikan gaji ASN ini rencananya dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Azwar menyebut nantinya reward akan diberikan lebih banyak bagi abdi negara yang bekerja maksimal, sehingga penghasilan akhir yang diterima lebih besar.

Kedua, kenaikan jabatan ASN. Menteri PANRB Azwar Anas menyebut pemerintah membuka opsi untuk menambah penyelenggaraan kenaikan jabatan ASN. Nantinya kenaikan jabatan ASN bakal berlaku enam kali dalam satu tahun dari semula hanya dua kali.

"Sekarang atas saran pak presiden kami proses bersama Menkeu, sekarang setahun BKN mulai menyelenggarakan ada 6 kali," kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6).

Kemenpan RB juga juga akan memangkas klasifikasi jabatan ASN. Azwar mengatakan klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.

"Dulu kenapa ribet? Karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah," kata Azwar.

Ketiga, pemerintah bakal memberikan tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan bagi setiap ASN yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2024 nanti demi meningkatkan daya tahan tubuh.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Anggaran uang makan tambahan ini masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Di mana setiap PNS akan menerima nilai berbeda berdasarkan wilayah kerjanya.

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023 ini, biaya penambah daya tahan tubuh ditetapkan mulai Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami