search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Bapak di Badung Terpaksa Mencuri Uang Untuk Obati Luka Bakar Anaknya
Selasa, 29 November 2022, 19:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Seorang Bapak di Badung Terpaksa Mencuri Uang Untuk Obati Luka Bakar Anaknya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Setelah baru sembuh dari patah tulang saat bekerja menjadi buruh bangunan. Musibah kembali menerpa keluarga Kadek Joni Astawa, dimana putrinya mengalami luka bakar cukup parah.

Karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan, Joni yang saat itu putus asa mengendarai sepeda motor milik mertuanya melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung. 

Aksinya yang mengambil uang di warung tersebut justru kepergok. Joni yang saat itu menggenggam uang sebanyak Rp.300 ribu dengan tangan gemetaran sepontan menjatuhkan uang tersebut ke lantai.

Saat itu juga dirinya langsung memohon ampun dan minta maaf dengan menceritakan situasi yang terjadi di keluarganya. Namun kasusnya tetap saja dilaporkan pemilik warung ke Polisi hingga bergulir di Kejaksaan Negeri Badung.

Dari hasil penyidik JPU, ditemukan kebenaran alasan dari tersangka bahwa memang benar melakukan pencurian sebagaimana disangkakan dalam Pasal 362 KUHP. 

"Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Bahwa tersangka tidak memiliki biaya pengobatan untuk anaknya yang mengalami luka bakar. Sedangkan tersangka belum bisa bekerja karena baru pulih dari cedera patah tulang dalam kecelakaan kerja," terang Kasi Intel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H. Selasa (29/11).

Dari pemeriksaan ini, Kajari Badung Imran Yusuf, SH memerintahkan untuk melakukan tindakan pendekatan "Restorative Justice" kepada pihak pelapor atau saksi korban. 

Dari mediasi ini akhirnya, kasus penuntutan terhadap tersangka Joni dihentikan. Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.

"Setidaknya dengan dihentikannya penuntutan, tersangka bisa melakukan kegiatan kembali dan berharap bisa mendapatkan biaya pengobatan anaknya," kata Bamax.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami