search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Serobot Lahan, Warga Pedungan Digugat Rp552 Juta
Kamis, 15 September 2022, 17:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/Serobot Lahan, Warga Pedungan Digugat Rp552 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Warga asal Surabaya, Andreas Jaya Seputra yang tinggal di Dalung Permai menggugat Ni Komang Asrini dan suaminya I Nyoman Ariana yang tinggal di Pedungan, Denpasar karena dugaan penyerobotan lahan.

Tanah bersertifikat hak milik nomor: 2346/ Desa Pedungan, gambar situasi tanggal 19 Mei 1993 nomor: 3433/1993 milik Andreas seluas 180 m2 di Desa Pedungan ternyata setelah diukur ulang pada januari 2022 oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar ditimpa bangunan milik tergugat seluas 21,52 m2. Akibatnya, Andreas selaku pemilik lahan tidak bisa menjual tanah sesuai dengan ukuran yang tertera di sertifikat. 

Kuasa Hukum Andreas, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya SH mengatakan berdasarkan luas di sertifikat dan dilakukan pengukuran ulang sehingga keluarlah peta bidang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar yang sah milik Andreas Jaya seluas 180 m2, namun sebagian bidang di sebelah selatan diambil oleh tergugat seluas 21.52 m2.

Sebelumnya, kata dia, kliennya sudah berupaya untuk melakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada 21 Februari 2022. Namun para tergugat tidak datang. Bahkan pihak tergugat pada hari yang sama melayangkan surat somasi dari kuasa hukumnya.

Selanjutnya pada 25 Februari 2022 kliennya membalas somasi tergugat dan mengingatkan akan permasalahan ini. Namun justru tidak ditanggapi sehingga pada 14 Maret 2022 Andreas mengirimkan surat somasi yang hingga diajukannya gugatan tidak ada respons dari tergugat.

Karena tidak ada itikad baik, maka Andreas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tuntutan untuk membayar biaya kerugian materiil dan immateriil penggugat sebesar Rp552.950.000.

Selain menuntut ganti rugi materiil, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum tergugat untuk membongkar bangunan yang dibangun oleh para tergugat di atas sebagian tanah milik penggugat seluas 21,52 m2. 

"Saat ini proses di pengadilan sudah pada tahap kesimpulan yang dilanjutkan nantinya pada putusan," ujar Yudhi.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum tergugat, I Made Sonder SH saat dikonfirmasi menyatakan secara singkat bahwa kasus yang ditanganinya sebagai perkara biasa dan meminta untuk tidak diekspos.

"Oh, nike perkara perdata biasa maaf tidak usah diekspos," ujarnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami