Setubuhi Bocah di Buleleng, Pelaku Mengaku Khilaf
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
MS (40) hanya bisa tertunduk malu ketika digelandang aparat Kepolisian, lantaran tega menyetubuhi bocah perempuan berusia 9 tahun di sebuah kebun yang ada di wilayah Kecamatan Tejakula.
Bahkan terungkap, aksi yang dilakukan oleh MS terhadap bocah perempuan itu sebanyak 2 kali, dengan janji memberikan uang. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Senin 17 Oktober 2022 mengatakan, sejatinya di awal bulan Juli 2022 korban sempat mengadu kepada ibunya bahwa merasakan sakit pada alat kemaluannya. Hanya saja saat itu, ibu korban tidak curiga atas keluhan anaknya dan hanya menasehati untuk selalu menjaga kesehatan.
Selanjutnya pada Jumat, awal bulan lalu, saat menjemput anaknya pulang sekolah, ibu korban melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan, sedangkan anak korban tidak terlihat. Ibu korban menanyakannya kepada teman anaknya dan dijawab bahwa korban diajak oleh MS ke sebuah kebun.
"Saat itu ibu korban berteriak memanggil anaknya. Dan terlihat korban di kebun bersama dengan pelaku MS. Saat itu itu pelaku MS langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa tersebut," papar AKP Sumarjaya.
Baca juga:
Bapak Setubuhi Anak Kandung Usia 7 Tahun
Saat itulah ibu korban mulai curiga. Hingga akhirnya, korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh MS sebanyak 2 kali yakni, untuk pertama bulan Juli 2022 dan kedua pada bulan Agustus 2022.
"Sudah 2 kali korban disetubuhi. Sedangkan yang ketiga, tidak terjadi lantaran saat itu ibu korban berteriak untuk memanggil korban," jelas AKP Sumarjaya.
Tidak terima anaknya mendapatkan perbuatan tak senonoh, akhirnya orangtua korban pun melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022.
Awalnya, penyidik sempat kesulitan menggali keterangan dari korban karena mengalami trauma. Hingga akhirnya 2 hari kemudian, korban pun bersedia memberikan keterangan setela didampingi pihak psikiater.
"Dari bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi serta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum, akhirnya pelaku MS diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus pelaku ini yakni mengiming-ngimingi memberikan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban Rp5 ribu," ujar AKP Sumarjaya.
Sementara itu pelaku MS justru enggan berkomentar banyak ketika dimintai keterangan awak media. Ia hanya mengaku nekat menyetubuhi korban yang masih di bawah umur, karena khilaf.
"Saya saat itu tidak berpikir. Saya menyesal," pungkas pelaku MS.
Akibat perbuatannya, pelaku MS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul