search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sindikat Penggelapan Jual Mobil Sewaan Senilai Motor
Kamis, 16 September 2021, 16:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sindikat Penggelapan Mobil Jual Mobil Sewaan Senilai Motor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sindikat penipuan penggelapan mobil dan pemalsuan surat-surat negara dibekuk Polsek Sukawati.  

Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masih buron. Pelaku pertama, Ni Made ERW, 34, alias Emi ditangkap di kamar kosnya wilayah Blahbatuh. Sedangkan pelaku kedua, Ngurah Nur, 37, ditangkap di Malang, Jawa Timur. Sementara dua pelaku lain masih DPO, yakni Gede dan Wayan Eka. 

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penyewaan mobil di Jalan Pasekan, Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. 

Bahwa pada Selasa (17/8) sekitar pukul 14.00 WITA, datang pelaku Ngurah Nur yang menyewa mobil Toyota Calya DK 1929 DT dengan menggunakan identitas palsu. Pelaku Ngurah Nur saat itu mengaku bernama I Made Dedi Putrawan, menyewa mobil selama dua hari. 

Namun saat jatuh tempo, pegawai rent car sulit menghubungi pelaku. Sebab identitas, alamat dan nomor telepon yang dipakai jaminan semuanya palsu. Sementara mobil sewaan tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku Ngurah Nur senilai Rp 12 juta. 

Uang hasil penjualan dibagi 4, sementara pelaku Ngurah Nur kabur ke Malang, Jawa Timur. Pemilik rent car yang merasa dirugikan sekitar Rp70 juta, melapor ke Polsek Sukawati. 

"Mobil yang digelapkan ini sempat estafet beberapa lokasi, hingga kami temukan digadai," ujar Kapolsek didampingi Kanitreskrim Iptu AA Gede Alit Sudarma dalam rilis pengungkapan kasus, Kamis (16/9). 

Dari hasil pengembangan, mulanya Ngurah Nur yang ditangkap di Malang, Jawa Timur. Pelaku mengakui perbuatannya telah menyewa mobil bersama rekannya Wayan Eka (DPO). Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke tempat kos Emi di Blahbatuh. 

"Mobil itu kemudian dijual di wilayah Singaraja sebesar Rp 12 juta. Dari hasil penjualan mobil, uangnya dibagi rata berempat. Ngurah Nur, Emi, Gede (DPO) dan Wayan Eka (DPO)," jelasnya. 

Selanjutnya polisi mendatangi kos Emi di Blahbatuh. Emi mengakui sering memalsukan administrasi kependudukan. Sejumlah barang bukti ditemukan, berupa 83 stempel palsu, bantalan tinta, blanko KK kosong, Akte Perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan dan bermacam surat keterangan. 

Praktik pemalsuan ini sudah dilakukan sejak November 2019. Selanjutnya dari pengakuan kedua tersangka, surat-surat palsu yang digunakan telah dipakai beraksi menggelapkan 4 unit mobil di TKP berbeda. 

"Toyota Avanza di wilayah Tabanan, dijual Rp 15 juta. Freed Honda di Sidakarya, dijual Rp 15 juta. Avanza di Kepaon dijual Rp 15 juta. Dan satu lagi Toyota Calya di Sukawati dijual Rp 12 juta," beber Kapolsek. 

Adapun peran masing-masing sindikat, Ngurah Nur dan Wayan Eka (DPO) Pura-pura sebagai penyewa mobil. Pelaku Gede (DPO) dan Wayan Eka (DPO) menjual mobil Calya ke Singaraja. Dan pelaku Emi membuat dokumen palsu berupa KTP. 

Dua pelaku dikenakan pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP serta Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami