search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Soal Ancaman Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal, Polda Bali Klarifikasi
Senin, 29 Mei 2023, 22:59 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Soal Ancaman Pidanakan Penyebar Video WNA Nakal, Polda Bali Klarifikasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali mengklarifikasi pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra soal akan memidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kembali bahwa yang dimaksud bakal dipidana itu adalah bagi penyebar video WNA yang mengandung pornografi secara vulgar. Sementara video viral kenakalan WNA tak menampilkan konten pornografi secara vulgar maka itu tidak jadi masalah. 

Pihaknya pun mengimbau agar melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian maupun imigrasi.

"Jadi terkait itu masyarakat bisa melapor saja bisa juga melalui media sosial. Namun, perlu diketahui bahwa melapor sesuatu juga jangan sampai melanggar ketentuan yang mengatur dan harus dipahami, jadi jangan sampai melanggar aturan yang berlaku," kata dia di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (29/5).

"Misalnya kita tahu, bahwa seperti konten pornografi ini setidaknya tidak perlu diviralkan karena yang memviralkan itu melanggar aturan seperti itu," imbuhnya.

Ia lalu sekali lagi menegaskan maksud dari Kapolda Bali adalah ancaman pidana bagi penyebar video WNA mengandung pornografi secara vulgar.

"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, jadi ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda ataupun Polres, sehingga kita tindaklanjuti," tuturnya.

"Karena, kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," tambah Satake.

Ia juga menyebutkan, bahwa WNA yang direkam hingga viral itu bisa juga menuntut bila melaporkan ke pihak kepolisian.

"Setidaknya kalau mereka melapor bisa saja. Namanya itu hak mereka kalau dia melaporkan," ungkapnya.

Sementara, saat ditanya kalau video pornografi yang disebar dan sudah diblur apa bisa dijerat pidana. Pihaknya mengatakan bahwa untuk hal itu tidak termasuk perbuatan pidana karena sudah diblur.

"Sekiranya yang bersifat pornografi-lah kalau memang sudah diblur itu kan sudah tidak nampak. Tapi secara vulgar yang menimbulkan konten pornografinya. Iya kedepannya, secara keseluruhan, (kalau) ada konten tindakan yang tidak pantas oleh warga negara asing, kalau ada yang bersifat pornografi lebih bagus dilaporkan pada imigrasi maupun kepada kepolisian," ujarnya.

Dia pun sekali lagi menegaskan apabila warga memviralkan video WNA nakal tapi bukan memiliki konten pornografi yang vulgar itu tak ada masalah.

"Iya bisa (konten WNA berbuat ulah). Selain pornografi, dan sifatnya tidak ada masalah (kalau konten WNA berbuat ulah)," jawabnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami