Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Karangasem Dibebaskan, Keluarga Korban Sepakat Damai
beritabali/ist/Sopir Diduga Pelaku Tabrak Lari di Karangasem Dibebaskan, Keluarga Korban Sepakat Damai.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sopir pikap L-300 yang sebelumnya diduga melarikan diri usai terlibat kecelakaan lalu lintas di jalur Kubu hingga menewaskan seorang pengendaara sepeda motor asal Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem pada Jumat (8/12/2023) lalu, akhirnya dibebaskan.
Pengemudi pikap, I Nengah Danti (42) asal Banjar Dinas Bonyoh, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem dibebaskan usai pihak keluarga korban dengan pihak sopir pikap telah bersepakat untuk menempuh jalur damai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Kasat lantas Polres Karangasem, AKP. I Komang Sapta Pramana dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023) membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Meskipun sebelumnya pihak keluarga korban sempat kukuh untuk melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum namun setelah adanya komunikasi permintaan maaf dari sopir yang terlibat lakalantas dengan korban akhirnya ada titik temu untuk berdamai.
“Awalnya pihak korban memang kukuh ingin dilanjut, namun dari pihak korban akhirnya luluh setelah pihak sopir meminta maaf hingga kedua belah pihak menyadari ini musibah lakalantas. Selain itu pihak sopir juga sudah membantu pihak keluarga korban hingga mereka sepakat untuk tidak dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan,” kata Pranata.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, saat ini kasus lakalantas tidak dilanjutkan kembali. Sopir pikap yang sebelumnya sempat diamankan di Polres Karangasem telah dibebaskan. Selain itu, pihaknya juga sudah melengkapi proses administrasi terkait penyelesaian yang sudah dilaksanakan secara mediasi dan kekeluargaan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs