Taiwan Legalkan Pasangan Gay Adopsi Anak di Mata Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Parlemen Taiwan mengesahkan undang-undang yang akan memberikan pasangan sesama jenis atau LGBT hak untuk bersama-sama mengadopsi anak pada Selasa (16/5).
Setelah menjadi yang pertama di Asia melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis pada 2019, Taiwan juga menjadi yang pertama melegalkan pasangan gay untuk mengadopsi adopsi anak.
Sebelum ada hukum baru ini, Taiwan hanya mengizinkan pasangan heteroseksual dan individu lajang untuk mengadopsi anak. Dengan kondisi ini, dahulu hanya salah satu dari pasangan sesama jenis yang bisa mendaftarkan diri sebagai orang tua sah anak tersebut.
"Saya sangat senang bahwa Taiwan memberikan hak adopsi anak bersama untuk pasangan sesama jenis hari ini," kata seorang anggota parlemen dari Partai Progresif Demokratik, Fan Yun seperti dikutip CNN.
"Secara hukum, kami akhirnya mengembalikan pasangan sesama jenis kepada anak-anak mereka. Cinta orang tua itu sama, dan hanya melalui adopsi bersama kita dapat melindungi hak dan kepentingan satu sama lain oleh hukum," paparnya menambahkan.
Kelompok advokat komunitas LGBT, Aliansi Taiwan untuk Promosikan Hak Kemitraan Sipil, menyambut keputusan itu yang dianggap langkah besar untuk mencapai kesetaraan pernikahan sepenuhnya.
"Kesuksesan hari ini menunjukkan bahwa konsensus di Taiwan adalah untuk melindungi HAM kaum LGBT dan mempromosikan kesetaraan gender," bunyi pernyataan aliansi tersebut.
Baca juga:
Topan Mocha Terjang Myanmar, 81 Orang Tewas
Sebelum ada hukum ini, banyak pasangan gay di Taiwan menuntut diskriminasi hak adopsi anak ke pengadilan.
Januari lalu, pasangan gay dari Kota Kaohsiung berhasil menantang larangan adopsi. Pengadilan akhirnya memutuskan mereka mendapatkan hak adopsi anak bersama demi kepentingan terbaik anak mereka.
Perubahan hukum tersebut terjadi di tengah meningkatnya kesadaran di Taiwan tentang apa yang masih diperlukan untuk mencapai kesetaraan pernikahan sepenuhnya.
Pada Januari lalu, pemerintah Taiwan mengeluarkan arahan baru yang mengizinkan orang Taiwan menikah dengan pasangan asing berjenis kelamin sama, bahkan jika pasangan mereka itu berasal dari negara yang tidak mengakui pernikahan gay.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net