Tanpa Cap DPP, Pendaftaran Bacaleg PKS di KPU Karangasem Ditolak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pendaftaran Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg Partai Keadilan Sosial (PKS) ditolak sistem yang terdapat pada aplikasi Silon ketika proses pencocokan data berkas pendaftaran di KPU Karangasem pada Senin (8/5/2023).
Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana mengatakan, ada berkas yang dinyatakan belum lengkap sehingga ditolak pada aplikasi silon.
"Dari kelengkapan sudah hampir lengkap dan benar semua, cuma ada salah satu berkas yang harus berisi stempel dari DPP Parpol bersangkutan, karena tidak ada stempel tersebut sehingga ditolak pada aplikasi Silon," ujarnya.
Namun demikian, KPU Karangasem memberikan kesempatan kepada Partai PKS untuk melalukan perbaikan berkas yang dimaksud hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Sementara itu, Muhamad Fikri simpatisan Partai PKS yang hadir ke kantor KPU Karangasem bersama beberapa anggotanya membenarkan hal tersebut. Kepada awak media ia mengakui ada sedikit kekhilafan dimana pada salah satu berkas belum dibubuhi cap stempel dari DPP PKS.
"Sudah kita revisi tadi dan sudah diterima, karena masih ada tahapan perbaikan. Kami ajukan 14 calon di dua dapil, rencana awal 6 dapil l, namun karena keterbatasan kader sehingga kita pakai 2 dapil saja," kata Fikri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs