search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanpa Cap DPP, Pendaftaran Bacaleg PKS di KPU Karangasem Ditolak
Senin, 8 Mei 2023, 15:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tanpa Cap DPP, Pendaftaran Bacaleg PKS di KPU Karangasem Ditolak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pendaftaran Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg Partai Keadilan Sosial (PKS) ditolak sistem yang terdapat pada aplikasi Silon ketika proses pencocokan data berkas pendaftaran di KPU Karangasem pada Senin (8/5/2023). 

Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana mengatakan, ada berkas yang dinyatakan belum lengkap sehingga ditolak pada aplikasi silon.

"Dari kelengkapan sudah hampir lengkap dan benar semua, cuma ada salah satu berkas yang harus berisi stempel dari DPP Parpol bersangkutan, karena tidak ada stempel tersebut sehingga ditolak pada aplikasi Silon," ujarnya.

Namun demikian, KPU Karangasem memberikan kesempatan kepada Partai PKS untuk melalukan perbaikan berkas yang dimaksud hingga 14 Mei 2023 mendatang. 

Sementara itu, Muhamad Fikri simpatisan Partai PKS yang hadir ke kantor KPU Karangasem bersama beberapa anggotanya membenarkan hal tersebut. Kepada awak media ia mengakui ada sedikit kekhilafan dimana pada salah satu berkas belum dibubuhi cap stempel dari DPP PKS. 

"Sudah kita revisi tadi dan sudah diterima, karena masih ada tahapan perbaikan. Kami ajukan  14 calon di dua dapil, rencana awal 6 dapil l, namun karena keterbatasan kader sehingga kita pakai 2 dapil saja," kata Fikri.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami