Terobosan KPU Bali Dorong Partisipasi Perempuan di Pemilu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali berencana melakukan terobosan dengan melibatkan perempuan sebagai penyelengara Pemilu dalam pelaksanaannya.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, selain ingin mendorong partisipasi perempuan, hal ini juga menumbuhkan minat untuk ikut di Kepemiluan.
"Kita ingin mencoba dulu apa yang bisa kita lakukan untuk mendorong partisipasi perempuan," paparnya, Kamis (28/6) di Denpasar.
Baca juga:
Rawan Diintervensi, Bawaslu Siap
Dikatakan setiap Kabupaten/Kota se-Bali harus membuat minimal satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan seluruh penyelenggara di dalamnya perempuan untuk Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.
"Saya pastikan sudah instruksikan teman-teman kabupaten/kota untuk mendorong teman-teman perempuan menjadi penyelenggara, bahkan kami sudah bersepakat untuk membuat TPS khusus seluruh penyelenggara adalah perempuan," kata Lidartawan.
Menurutnya di tiap kabupaten/kota terdapat satu TPS perempuan, upaya ini menjadi terobosan baru yang diinisiasi KPU Bali untuk mendorong partisipasi perempuan.
"Jadi kita berkomitmen untuk memberikan dorongan kepada perempuan, kita ingin buktikan kalau perempuan tidak kalah dari laki-laki," ujar Lidartawan.
Menurutnya TPS khusus dengan penyelenggara perempuan pernah dilakukan, dan terbukti kinerjanya lebih cepat.
Ia pun ingin membuktikan bahwa kualitas perempuan yang tak kalah dengan laki-laki dalam hal penyelenggaraan agenda kepemiluan, sekaligus berusaha memenuhi kriteria 30 persen penyelenggara di tingkat bawah melibatkan perempuan.
Ditambahkan oleh anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan, nantinya dalam satu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) terdapat tujuh panitia beserta dua petugas keamanan laki-laki.
Tak hanya itu, seorang petugas pengawas ditambah seluruh saksi dari partai politik dan calon presiden menambah jumlah total keterisian perempuan dalam sebuah TPS.
John menuturkan bahwa setiap perempuan berhak mengajukan diri dengan syarat utama telah berusia 17-50 tahun, tanpa memiliki komorbid. Mereka juga harus berasal dari daerah tersebut, kata John. Selain itu juga diharapkan memiliki fisik dan konsentrasi yang lebih.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim