search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diumumkan
Senin, 27 September 2021, 23:35 WITA Follow
image

bbn/dok Kemenkumham/Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diumumkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang akan diumumkan Polda Metro Jaya, besok Selasa (28/9/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya telah merampungkan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang pada sore ini, Senin (27/9/2021).

Gelar perkara tersebut berkaitan dengan penentuan tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP. Hasil gelar perkara itu akan diumumkan besok siang.

"Besok kita umumkan (hasil gelar perkara)," ucap Tubagus saat dihubungi, Senin (27/9/2021) dikutip dari Liputan6.com.

Diketahui, polisi menemukan adanya pelanggar pidana pada kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun, sangkaan pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.

Di mana pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimbul dari kebakaran tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka kebakaran karena melanggar Pasal 359 KUHP. Mereka adalah RU, S dan Y.

Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 20 September 2021.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami