Thailand Loloskan RUU Pernikahan Homoseksual
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Parlemen Thailand meloloskan rancangan undang-undang (RUU) mengenai pernikahan sesama jenis kelamin atau homoseksual, Rabu (27/3).
Dewan Perwakilan Thailand melakukan pemungutan suara yang hasilnya sebanyak 400 suara mendukung RUU, 10 menolak, dan lima abstain maupun tak memilih.
Hal ini pun menandai langkah Thailand yang sebentar lagi bakal menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
"Hari ini masyarakat telah membuktikan kepada kami bahwa mereka peduli terhadap hak-hak LGBT," kata Tunyawaj Kamolwongwat, anggota Partai Move Forward yang mendorong RUU tersebut.
"Sekarang akhirnya kami akan memiliki hak yang sama dengan yang lainnya," lanjut dia.
Meski begitu, beleid ini masih harus disetujui oleh Senat sebelum disahkan oleh Raja Thailand dan diterbitkan oleh Royal Gazette.
Dilansir dari AFP, RUU ini mengubah istilah untuk laki-laki, perempuan, suami, dan istri dalam undang-undang pekawinan menjadi terminologi netral.
RUU ini juga mengatur hak LGBTQ+ untuk melakukan adopsi serta menikmati warisan untuk pertama kalinya di Thailand.
Thailand selama ini memiliki reputasi yang baik di mata komunitas LGBTQ+ global. Namun, di balik semua itu, para aktivis berjuang puluhan tahun untuk melawan sikap dan nilai-nilai konservatif penduduk lokal.
Di Asia, hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis. India juga berniat melegalkannya namun mandek usai pengadilan menunda putusan ke parlemen Oktober lalu. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net