search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
TPN Ganjar Sebut Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Selasa, 17 Oktober 2023, 09:28 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/TPN Ganjar Sebut Putusan MK Muluskan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menambah aturan baru syarat capres-cawapres kian memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Namun demikian, Juru Bicara TPN GP, Chiko Hakim mengatakan pihaknya tak mau ikut campur soal wacana tersebut. Dia menuturkan TPN saat ini hanya fokus pada program kerja pemenangan Ganjar.

"Kami tidak menaruh perhatian khusus atau memikirkan apakah Gibran akan menjadi cawapres dari capres lain atau dia akan menolak, walaupun putusannya sudah memuluskan jalannya," kata Chiko dalam jumpa pers di kantor TPN, Senin (16/10).

Namun, Chiko mengkritik putusan MK dalam hal ini. Menurut dia, putusan itu telah melangkahi wewenang MK karena menambah muatan materi baru dalam UU Pemilu.

Chiko menilai MK mestinya hanya berhak memutuskan sebuah undang-undang apakah bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Bukan menambah aturan baru, misalnya menambah syarat capres cawapres punya pengalaman menjadi kepala daerah.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," kata dia.

Di sisi lain, Chiko menilai putusan tersebut juga tak memiliki fungsi legislasi, sehingga meski putusan itu bersifat final, syarat baru yang diputuskan MK tak memiliki kekuatan hukum.

Chiko menerangkan putusan MK baru memiliki kekuatan hukum setelah pemerintah dan DPR merevisi aturan yang berlaku.

"Dengan demikian, sebelum UU Pemilu diubah siapapun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres," kata dia.

MK telah mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Perkara itu tertuang dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami