Trump Gugat CNN Rp7,4 T Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mantan presiden AS Donald Trump menggugat CNN ke Pengadilan Distrik AS di Florida pada Senin (3/10) kemarin karena menuduh jaringan berita televisi kabel itu telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengajukan tuntutan ganti rugi US$475 juta atau Rp7,4 triliun (kurs Rpp15.267 per dolar AS) dalam kasus tersebut.
Dalam berkas gugatannya, Trump menuduh CNN melancarkan kampanye hitam dan terhadapnya karena takut dia akan mencalonkan diri sebagai presiden lagi pada 2024.
"CNN telah berusaha menggunakan pengaruhnya yang besar, konon sebagai sumber berita terpercaya untuk mencemarkan nama baik penggugat di pikiran pemirsa dan pembacanya untuk tujuan mengalahkannya secara politis," kata pengacara Trump dalam halaman 29 halaman seperti dikutip dari AFP, Selasa (4/10).
"Sebagai bagian dari upaya bersama untuk memiringkan keseimbangan politik ke Kiri, CNN juga telah mencoba untuk menodai penggugat dengan serangkaian label yang semakin memalukan, palsu, dan memfitnah 'rasis', 'antek Rusia', 'insureksionis. ,' dan akhirnya 'Hitler,'" tambahnya.
Trump memang memiliki hubungan yang panas dengan CNN dan sejumlah media seperti The New York Times selama masa kepresidenannya. Ia mencap media itu sebagai penyebar berita palsu.
Trump juga berulang kali mengamuk melawan mereka di media sosial.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net